Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 30 Januari 2023 | 12:10 WIB
Aktivitas di Pasar Ikan Balekambang. [Timlo.net/M.Ismail]

"Seharusnya akuntan publik independen yang ditunjuk mestinya dapat menghitung keuntungan pihak kedua sejak perjanjian dibuat dengan pihak pertama mulai tahun 2011," jelas Siwi.

Siwi menambahkan, pihaknya pernah mempertanyakan terkait pengelolaan Pasar Ikan Balekambang yang disebut pihak pengelola tak pernah mendapatkan untung selama lima tahun.

"Lha kalau memang tidak pernah untung kenapa terus dipakai, ya mending dilepas saja dan perjanjian dihabiskan. Ternyata terus berlanjut," tuturnya.

"Selain itu yang masuk laporan keuangan itu dihitung secara global usaha mitra di seluruh Indonesia, bukan di Pasar Ikan Balekambang. Ya kalau begitu caranya ya tidak pernah untung," tambahnya.

Baca Juga: Aktivitas Pasar Ikan Balekambang Solo Diduga Ilegal, LAPAAN RI Minta Ditutup

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Solo, Honda Hendarto mendesak dinas terkait melakukan audit terhadap Pasar Ikan Balekambang.

"Ternyata ada beberapa isi perjanjian yang yang tidak pas. Pihak pertama dalam hal ini OPD terkait untuk melakukan evaluasi setiap tahun, namun tidak dijalankan," kata Honda usai menggelar hearing.

"Sebetulnya kalau dilaksanakan evaluasi pemeriksaan terus setiap tahunnya kan tidak akan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran kerjasama oleh pihak kedua," tegas dia.

Load More