SuaraSurakarta.id - LAPAAN RI Jawa Tengah menilai jika Pasar Ikan Balekambang Solo telah beralih fungsi.
Tidak hanya itu saja tapi juga telah melanggar perjanjian pengelolaan antara Pemkot Solo dengan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro mengatakan ada dugaan perbuatan melanggar hukum dalam pengelolaan Pasa Ikan Higienis Balekambang.
Karena mitra KSP Balekambang mulai mengajak beberapa pedagang ikan di Pasar Nusukan untuk berjualan ikan secara oprokan di Pasar Ikan Higienis Balekambang.
"Ada penyelenggaran pasar ikan oprokan di Balekambang tidak memenuhi perijinan sebagaimana diatur dalam Perda Kota Solo dan Peraturan Perundang-undangan," terang dia.
Menurutnya, itu merupakan perjanjian ilegal, yang mana Mitra KSP menyewakan lapak kepada para pedagang ikan dengan kesepakatan harga yang bervariatif.
Dengan adanya perbuatan melanggar hukum ini, Kusumo mendesak agar Pasar Ikan Higienis yang beralih fungsi menjadi Pasar Ikan Oprokan di Balekambang segera dilakukan penutupan.
Karena itu telah melanggar perjanjian kerjasama pemanfaatan Pasar Ikan Higienis Balekambang.
"Kami minta agar Pasar ikan oprokan yang di Balekambang untuk ditutup. Apalagi lokasinya itu di area parkir gedung Pasar Ikan Balekambang Higienis dan belum memiliki ijin," ungkapnya.
Baca Juga: Status Pintu Air Pasar Ikan Siaga Dua, Warga di Sembilan Kelurahan Diminta Waspada
Kusumo mengatakan, jika Mitra KSP tidak mematuhi perjanjian yang dibuat bersama Pemkot Solo. Salah satunya menyewakan lapak kepada pihak ketiga atau para pedagang ikan.
"Sesuai perjanjian dengan Pemkot, Mitra KSP tidak diperbolehkan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga," tandas dia.
Dari penelusuran yang dilakukan, dalam perjanjian dengan pihak ketiga. Mitra KSP telah memasang tarif yang signifikan, seperti pesan tempat atau lapak seharga Rp 20 juta.
Biaya setiap tahunnya Rp 5 juta. Sedang setiap hari pedagang ikan masih ditarik biaya sekitar Rp 60.000.
"Apabila pedagang tidak berjualan, setiap harinya ditarik uang Rp 20.000. Besaran tarifnya itu bermacam-macam," katanya.
Kusumo pun sangat menyanyangkan dan menilai jika pemkot tidak tegas. Karena tidak melakukan penindakan sesuai Peraturan Perundang-undangan atau sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Ditunjuk Jadi Plt DPD PDIP Jateng, FX Rudy: Siap Menjalankan Sebaik Mungkin
-
Terima 1.450 Mahasiswa Asing dari 50 Negara, UIN Raden Mas Said Surakarta Pecahkan Rekor MURI
-
Syahdunya HUT ke-80 RI di Kaki Gunung Merbabu: Drama Kolosal, Cosplay Pahlawan hingga Tari Saman
-
Asyik Mancing di Embung Musuk Boyolali, Bocah 12 Tahun Malah Tewas Tenggelam
-
Pilihan Baru Hyundai Stargazer: Varian Cartenz & Cartenz X Meluncur di Solo Raya