SuaraSurakarta.id - LAPAAN RI Jawa Tengah menilai jika Pasar Ikan Balekambang Solo telah beralih fungsi.
Tidak hanya itu saja tapi juga telah melanggar perjanjian pengelolaan antara Pemkot Solo dengan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro mengatakan ada dugaan perbuatan melanggar hukum dalam pengelolaan Pasa Ikan Higienis Balekambang.
Karena mitra KSP Balekambang mulai mengajak beberapa pedagang ikan di Pasar Nusukan untuk berjualan ikan secara oprokan di Pasar Ikan Higienis Balekambang.
"Ada penyelenggaran pasar ikan oprokan di Balekambang tidak memenuhi perijinan sebagaimana diatur dalam Perda Kota Solo dan Peraturan Perundang-undangan," terang dia.
Menurutnya, itu merupakan perjanjian ilegal, yang mana Mitra KSP menyewakan lapak kepada para pedagang ikan dengan kesepakatan harga yang bervariatif.
Dengan adanya perbuatan melanggar hukum ini, Kusumo mendesak agar Pasar Ikan Higienis yang beralih fungsi menjadi Pasar Ikan Oprokan di Balekambang segera dilakukan penutupan.
Karena itu telah melanggar perjanjian kerjasama pemanfaatan Pasar Ikan Higienis Balekambang.
"Kami minta agar Pasar ikan oprokan yang di Balekambang untuk ditutup. Apalagi lokasinya itu di area parkir gedung Pasar Ikan Balekambang Higienis dan belum memiliki ijin," ungkapnya.
Baca Juga: Status Pintu Air Pasar Ikan Siaga Dua, Warga di Sembilan Kelurahan Diminta Waspada
Kusumo mengatakan, jika Mitra KSP tidak mematuhi perjanjian yang dibuat bersama Pemkot Solo. Salah satunya menyewakan lapak kepada pihak ketiga atau para pedagang ikan.
"Sesuai perjanjian dengan Pemkot, Mitra KSP tidak diperbolehkan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga," tandas dia.
Dari penelusuran yang dilakukan, dalam perjanjian dengan pihak ketiga. Mitra KSP telah memasang tarif yang signifikan, seperti pesan tempat atau lapak seharga Rp 20 juta.
Biaya setiap tahunnya Rp 5 juta. Sedang setiap hari pedagang ikan masih ditarik biaya sekitar Rp 60.000.
"Apabila pedagang tidak berjualan, setiap harinya ditarik uang Rp 20.000. Besaran tarifnya itu bermacam-macam," katanya.
Kusumo pun sangat menyanyangkan dan menilai jika pemkot tidak tegas. Karena tidak melakukan penindakan sesuai Peraturan Perundang-undangan atau sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Misteri SK Ketua PDIP Jateng: FX Rudy Definitif Gantikan Bambang Pacul? Teguh Prakosa Buka Suara
-
Warga Solo Merapat! 4 Link DANA Kaget Jumat Berkah, Berpeluang Cuan Rp199 Ribu!
-
Apa Itu Lembaga Hukum Raja? Fondasi Baru PB XIV Jaga Stabilitas Keraton Solo
-
Putri Tertua PB XIII Tegaskan Bebadan Baru Tetap Tunduk Atas Dawuh PB XIV, Ini Tugas dan Fungsinya
-
Era Baru Keraton Solo: PB XIV Purboyo Reshuffle Kabinet, Siapa Saja Tokoh Pentingnya?