SuaraSurakarta.id - LAPAAN RI Jawa Tengah menilai jika Pasar Ikan Balekambang Solo telah beralih fungsi.
Tidak hanya itu saja tapi juga telah melanggar perjanjian pengelolaan antara Pemkot Solo dengan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro mengatakan ada dugaan perbuatan melanggar hukum dalam pengelolaan Pasa Ikan Higienis Balekambang.
Karena mitra KSP Balekambang mulai mengajak beberapa pedagang ikan di Pasar Nusukan untuk berjualan ikan secara oprokan di Pasar Ikan Higienis Balekambang.
Baca Juga: Status Pintu Air Pasar Ikan Siaga Dua, Warga di Sembilan Kelurahan Diminta Waspada
"Ada penyelenggaran pasar ikan oprokan di Balekambang tidak memenuhi perijinan sebagaimana diatur dalam Perda Kota Solo dan Peraturan Perundang-undangan," terang dia.
Menurutnya, itu merupakan perjanjian ilegal, yang mana Mitra KSP menyewakan lapak kepada para pedagang ikan dengan kesepakatan harga yang bervariatif.
Dengan adanya perbuatan melanggar hukum ini, Kusumo mendesak agar Pasar Ikan Higienis yang beralih fungsi menjadi Pasar Ikan Oprokan di Balekambang segera dilakukan penutupan.
Karena itu telah melanggar perjanjian kerjasama pemanfaatan Pasar Ikan Higienis Balekambang.
"Kami minta agar Pasar ikan oprokan yang di Balekambang untuk ditutup. Apalagi lokasinya itu di area parkir gedung Pasar Ikan Balekambang Higienis dan belum memiliki ijin," ungkapnya.
Kusumo mengatakan, jika Mitra KSP tidak mematuhi perjanjian yang dibuat bersama Pemkot Solo. Salah satunya menyewakan lapak kepada pihak ketiga atau para pedagang ikan.
"Sesuai perjanjian dengan Pemkot, Mitra KSP tidak diperbolehkan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga," tandas dia.
Dari penelusuran yang dilakukan, dalam perjanjian dengan pihak ketiga. Mitra KSP telah memasang tarif yang signifikan, seperti pesan tempat atau lapak seharga Rp 20 juta.
Biaya setiap tahunnya Rp 5 juta. Sedang setiap hari pedagang ikan masih ditarik biaya sekitar Rp 60.000.
"Apabila pedagang tidak berjualan, setiap harinya ditarik uang Rp 20.000. Besaran tarifnya itu bermacam-macam," katanya.
Kusumo pun sangat menyanyangkan dan menilai jika pemkot tidak tegas. Karena tidak melakukan penindakan sesuai Peraturan Perundang-undangan atau sesuai Peraturan Daerah (Perda).
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Penceramah Kontroversial Zakir Naik Bakal ke Solo, Wali Kota Ingatkan Hal Ini
-
Believe: Air Mata Haru dan Kobaran Patriotisme Penuhi Solo Bersama Keluarga TNI
-
Empat Pesilat di Sukoharjo Jadi Korban Pembacokan OTK, 2 Motor Dibakar
-
Penceramah Kotroversial Zakir Naik Bakal ke Solo, Ini Respon FKUB hingga Kemenag
-
Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan