SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo menangkap seorang wanita asal Sukoharjo, Ajeng Ceptania (32) dalam kasus penipuan arisan online fiktif.
Wanita berparas cantik itu hanya bisa tertunduk lesu dan menggelengkan kepala saat kasusnya dirilis di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dalam menjalankan aksi kejahatnnya, tersangka melakukan modus arisan online.
Dimana, tersangka menawarkan slot kosong arisan online dengan keuntungan mencapai 30 persen yang diketahui fiktif.
Karena tak kunjung mendapatkan hasil, dua korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polresta Solo.
“Tersangka ini menawarkan slot arisan dengan slot Rp 10 juta ya misalnya. Namun, korban hanya membayar Rp 7 juta atau R p6 juta saja,” kata Kombes Ade Safri didampingi Kasatreskrim Kompol Djohan Andika.
Dengan iming-iming seperti itu, kata Kapolrsta, banyak korban yang tertarik untuk mendapatkan keuntungan menggiurkan tersebut. Alhasil, korban menyerahkan sejumlah uang yang diminta tersangka.
Tak tanggung-tanggung, tersangka yang juga merupakan residivis dalam kasus yang sama itu menggondol uang senilai ratusan juta rupiah.
“Saat waktu yang dijanjikan justru tidak dibayarkan oleh tersangka. Tapi, korban terus dijanjikan dengan janji akan dikembalikan berlipat,” ujarnya.
Baca Juga: Direktur PDAM Solo Cabuli Siswi SMA, Aksi Tak Senonoh Termasuk di Mobil, Begini Kronologi Lengkapnya
Terkait kasus tersebut, pihaknya mengimbau kepada korban lainnya agar melaporkan segala bentuk penipuan dengan modus arisan online fiktif.
Disinggung mengenai total kerugian yang dialami korban, Kombes Ade mengaku, dari dua korban yang melaporkan tersangka mencapai sekitar Rp 400 juta. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersebut akan bertambah seiring korban lainnya juga ikut melapor.
Selain dilaporkan di Polresta Solo, kasus dugaan penipuan yang dilakukan tersangka, juga ditangani di wilayah Polres Sukoharjo dan Karanganyar.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Polresta Solo Bersama Taruna Akpol Angkatan 56 Beri Sembako dan Alat Sekolah ke Difabel Kota Solo
-
3 Kasus Menonjol Diungkap Satresnarkoba Polresta Solo, Satu Tersangka Ditemukan Sabu-sabu 66,62 Gram
-
Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkotika, 18 Pelaku Diciduk, 103,69 Gram Sabu-sabu Disita
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK