SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo menangkap seorang wanita asal Sukoharjo, Ajeng Ceptania (32) dalam kasus penipuan arisan online fiktif.
Wanita berparas cantik itu hanya bisa tertunduk lesu dan menggelengkan kepala saat kasusnya dirilis di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dalam menjalankan aksi kejahatnnya, tersangka melakukan modus arisan online.
Dimana, tersangka menawarkan slot kosong arisan online dengan keuntungan mencapai 30 persen yang diketahui fiktif.
Baca Juga: Direktur PDAM Solo Cabuli Siswi SMA, Aksi Tak Senonoh Termasuk di Mobil, Begini Kronologi Lengkapnya
Karena tak kunjung mendapatkan hasil, dua korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polresta Solo.
“Tersangka ini menawarkan slot arisan dengan slot Rp 10 juta ya misalnya. Namun, korban hanya membayar Rp 7 juta atau R p6 juta saja,” kata Kombes Ade Safri didampingi Kasatreskrim Kompol Djohan Andika.
Dengan iming-iming seperti itu, kata Kapolrsta, banyak korban yang tertarik untuk mendapatkan keuntungan menggiurkan tersebut. Alhasil, korban menyerahkan sejumlah uang yang diminta tersangka.
Tak tanggung-tanggung, tersangka yang juga merupakan residivis dalam kasus yang sama itu menggondol uang senilai ratusan juta rupiah.
“Saat waktu yang dijanjikan justru tidak dibayarkan oleh tersangka. Tapi, korban terus dijanjikan dengan janji akan dikembalikan berlipat,” ujarnya.
Baca Juga: Jelang Kurban Hari Raya Idul Adha, Jajaran Polresta Solo Cek Sejumlah Pasar Hewan dan Ternak Warga
Terkait kasus tersebut, pihaknya mengimbau kepada korban lainnya agar melaporkan segala bentuk penipuan dengan modus arisan online fiktif.
Disinggung mengenai total kerugian yang dialami korban, Kombes Ade mengaku, dari dua korban yang melaporkan tersangka mencapai sekitar Rp 400 juta. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersebut akan bertambah seiring korban lainnya juga ikut melapor.
Selain dilaporkan di Polresta Solo, kasus dugaan penipuan yang dilakukan tersangka, juga ditangani di wilayah Polres Sukoharjo dan Karanganyar.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polresta Solo Bersama Taruna Akpol Angkatan 56 Beri Sembako dan Alat Sekolah ke Difabel Kota Solo
-
3 Kasus Menonjol Diungkap Satresnarkoba Polresta Solo, Satu Tersangka Ditemukan Sabu-sabu 66,62 Gram
-
Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkotika, 18 Pelaku Diciduk, 103,69 Gram Sabu-sabu Disita
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Believe: Air Mata Haru dan Kobaran Patriotisme Penuhi Solo Bersama Keluarga TNI
-
Empat Pesilat di Sukoharjo Jadi Korban Pembacokan OTK, 2 Motor Dibakar
-
Penceramah Kotroversial Zakir Naik Bakal ke Solo, Ini Respon FKUB hingga Kemenag
-
Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola