SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo menangkap seorang wanita asal Sukoharjo, Ajeng Ceptania (32) dalam kasus penipuan arisan online fiktif.
Wanita berparas cantik itu hanya bisa tertunduk lesu dan menggelengkan kepala saat kasusnya dirilis di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dalam menjalankan aksi kejahatnnya, tersangka melakukan modus arisan online.
Dimana, tersangka menawarkan slot kosong arisan online dengan keuntungan mencapai 30 persen yang diketahui fiktif.
Karena tak kunjung mendapatkan hasil, dua korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polresta Solo.
“Tersangka ini menawarkan slot arisan dengan slot Rp 10 juta ya misalnya. Namun, korban hanya membayar Rp 7 juta atau R p6 juta saja,” kata Kombes Ade Safri didampingi Kasatreskrim Kompol Djohan Andika.
Dengan iming-iming seperti itu, kata Kapolrsta, banyak korban yang tertarik untuk mendapatkan keuntungan menggiurkan tersebut. Alhasil, korban menyerahkan sejumlah uang yang diminta tersangka.
Tak tanggung-tanggung, tersangka yang juga merupakan residivis dalam kasus yang sama itu menggondol uang senilai ratusan juta rupiah.
“Saat waktu yang dijanjikan justru tidak dibayarkan oleh tersangka. Tapi, korban terus dijanjikan dengan janji akan dikembalikan berlipat,” ujarnya.
Baca Juga: Direktur PDAM Solo Cabuli Siswi SMA, Aksi Tak Senonoh Termasuk di Mobil, Begini Kronologi Lengkapnya
Terkait kasus tersebut, pihaknya mengimbau kepada korban lainnya agar melaporkan segala bentuk penipuan dengan modus arisan online fiktif.
Disinggung mengenai total kerugian yang dialami korban, Kombes Ade mengaku, dari dua korban yang melaporkan tersangka mencapai sekitar Rp 400 juta. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersebut akan bertambah seiring korban lainnya juga ikut melapor.
Selain dilaporkan di Polresta Solo, kasus dugaan penipuan yang dilakukan tersangka, juga ditangani di wilayah Polres Sukoharjo dan Karanganyar.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Polresta Solo Bersama Taruna Akpol Angkatan 56 Beri Sembako dan Alat Sekolah ke Difabel Kota Solo
-
3 Kasus Menonjol Diungkap Satresnarkoba Polresta Solo, Satu Tersangka Ditemukan Sabu-sabu 66,62 Gram
-
Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkotika, 18 Pelaku Diciduk, 103,69 Gram Sabu-sabu Disita
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?
-
Kaesang Sesumbar Jadikan Jateng Kandang Gajah: PSI Menang Mutlak di Pemilu 2029!