SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo menangkap seorang wanita asal Sukoharjo, Ajeng Ceptania (32) dalam kasus penipuan arisan online fiktif.
Wanita berparas cantik itu hanya bisa tertunduk lesu dan menggelengkan kepala saat kasusnya dirilis di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dalam menjalankan aksi kejahatnnya, tersangka melakukan modus arisan online.
Dimana, tersangka menawarkan slot kosong arisan online dengan keuntungan mencapai 30 persen yang diketahui fiktif.
Karena tak kunjung mendapatkan hasil, dua korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polresta Solo.
“Tersangka ini menawarkan slot arisan dengan slot Rp 10 juta ya misalnya. Namun, korban hanya membayar Rp 7 juta atau R p6 juta saja,” kata Kombes Ade Safri didampingi Kasatreskrim Kompol Djohan Andika.
Dengan iming-iming seperti itu, kata Kapolrsta, banyak korban yang tertarik untuk mendapatkan keuntungan menggiurkan tersebut. Alhasil, korban menyerahkan sejumlah uang yang diminta tersangka.
Tak tanggung-tanggung, tersangka yang juga merupakan residivis dalam kasus yang sama itu menggondol uang senilai ratusan juta rupiah.
“Saat waktu yang dijanjikan justru tidak dibayarkan oleh tersangka. Tapi, korban terus dijanjikan dengan janji akan dikembalikan berlipat,” ujarnya.
Baca Juga: Direktur PDAM Solo Cabuli Siswi SMA, Aksi Tak Senonoh Termasuk di Mobil, Begini Kronologi Lengkapnya
Terkait kasus tersebut, pihaknya mengimbau kepada korban lainnya agar melaporkan segala bentuk penipuan dengan modus arisan online fiktif.
Disinggung mengenai total kerugian yang dialami korban, Kombes Ade mengaku, dari dua korban yang melaporkan tersangka mencapai sekitar Rp 400 juta. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersebut akan bertambah seiring korban lainnya juga ikut melapor.
Selain dilaporkan di Polresta Solo, kasus dugaan penipuan yang dilakukan tersangka, juga ditangani di wilayah Polres Sukoharjo dan Karanganyar.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Polresta Solo Bersama Taruna Akpol Angkatan 56 Beri Sembako dan Alat Sekolah ke Difabel Kota Solo
-
3 Kasus Menonjol Diungkap Satresnarkoba Polresta Solo, Satu Tersangka Ditemukan Sabu-sabu 66,62 Gram
-
Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkotika, 18 Pelaku Diciduk, 103,69 Gram Sabu-sabu Disita
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Ini Penjelasan Manajemen Persis Solo Soal Tunggakan Hutang Sewa Stadion Manahan: Kita Tak akan Lari!
-
Utang Sewa Stadion Manahan Tembus Miliaran? Persis Solo Disebut Penunggak Terbesar
-
Syok! 7 Fakta Truk Boks Tabrak 6 Kendaraan di Kartasura, Nyaris Ada Korban Jiwa
-
Estimasi Total Biaya Kuliah di Fakultas Kedokteran UNS 2026: Setara dengan Harga Mobil LCGC?
-
Duh! Persis Solo Punya Tunggakan Hutang Rp1,5 Miliar ke Pemkot dari Sewa Stadion Manahan