SuaraSurakarta.id - Aksi jambret di Karanganyar menyita perhatian. Sang korban yang merupakan perempuan berani mengejar pelaku kejahatan tersebut.
Korban tersebut adalah Bidan RSUD Karanganyar, bernama Febry Diana Ayu Permata Sari, 29. Ia menjadi korban penjambretan di Jl Kyai Mojo sekitar Hotel 4848, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Rabu (25/8/2021) pukul 20.00 WIB.
Menyadur dari Solopos.com, tidak ada korban jiwa akibat kejadian itu. Febry malah sempat mengejar pelaku yang melarikan diri setelah menjambret tas cangklong miliknya di Karanganyar.
Aksi bidan yang tak kenal takut itu terjadi saat dirinya pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor. Ia pulang ke rumah di salah satu perumahan Desa Ngringo, Kecamatan Jaten.
Baca Juga: Siswinya Malah Hamil Saat Belajar Online, Kepala Sekolah di Karanganyar Pusing
Sampai lokasi kejadian, Febry harus berurusan dengan pelaku, YI alias Ucup, 41, warga Desa Pandenyan, Kecamatan Tasikmadu. Ucup diduga sudah membuntuti Febry.
Di Jl Kyai Mojo, Ucup merampas tas Febry. Kapolsek Jaten, AKP Yuni Marsianto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan korban sempat mengejar pelaku setelah tasnya dijambret.
“Tiba-tiba pelaku memepet korban dari belakang. Pelaku mengendarai motor Honda Beat warna hitam. Ia merampas tas korban yang sedang dicangklong. Tali tas putus dan berhasil dibawa lari pelaku,” tutur Yuni di Karanganyar, Rabu (1/9/2021).
Ucup melarikan diri ke arah barat atau arah flyover Palur. Bidan RSUD Karanganyar itu sempat mengejar dan memegang jaket pelaku. Namun, pelaku berhasil melepaskan diri. Korban mengingat pelat nomor pelaku dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Jaten.
“Unit Reskrim Polsek Jaten berhasil menangkap penjambret tersebut pada Jumat [27/8/2021] pukul 23.30 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni sepeda motor pelaku pelat nomor AD 2677 AZF dan uang tunai Rp1,1 juta,” ujarnya.
Baca Juga: Gagal Jambret Ponsel, Pria Ini Terjatuh Lalu Kabur Tinggalkan Motornya
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Raja Tega! Jambret di Tanah Abang Berkeliaran saat Ramadan, Tendang hingga Sayat Leher Perempuan
-
Ditangkap Polisi, Ini Tampang 3 Pelaku Penjambretan WN Prancis di Pelabuhan Sunda Kelapa
-
Rampas Kamera Bule Prancis saat Motret Tembok Laut Marina, Trio Jambret di Sunda Kelapa Dicokok Polisi
-
Incar Nenek-nenek Sepulang dari Pasar, Jambret di Tambora Ngeluh ke Polisi jadi Korban Pinjol
-
Seorang Wanita Tewas Usai Jadi Korban Penjambretan, Kepala Terbentur Aspal Gegara Tas Ditarik Hingga Terjatuh
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Solo Tertibkan Parkir Liar, 6 Mobil Kena Tindak Tegas di Pasar Gede
-
Pasca-Lebaran 2025, Ekonomi RI Diprediksi Pulih Berkat Stabilitas Harga Pangan
-
Bantolo, Tirto, Maruto: Nama Indah untuk 3 Bayi Harimau Benggala di Solo Safari
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Momen Gibran Bagi-bagi THR ke Anak-anak di Rumah Jokowi, Warga Datang dari Malang