SuaraSurakarta.id - Peredaran Narkoba terus diburu oleh pihak penegak hukum. Kali ini, penjualan obat-obatan terlarang di Karanganyar berhasil diungkap oleh petugas kepolisian.
Satuan Narkoba Polres Karanganyar menahan tiga warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Desa Lemahbang Kecamatan Jumapolo Kabupaten Karanganyar.
Ketiga warga yang ditahan tersebut yakni berinisial EP (33), warga Jumapolo Karanganyar, BH (25), dan OP (42), keduanya warga Girimarto Wonogiri, dan ditahan di Mapolres Karanganyar untuk pemeriksaan.
Kepala Seksi Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko, menjelaskan penangkapan tiga warga yang terlibat narkoba tersebut berawal dari anggota Polwan Polres Karanganyar yang sedang melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di rumah warga di wilayah Jumapolo Karanganyar.
Menurut Agus Purwoko untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut anggota Satnarkoba bersama empat polwan langsung mendatangi ke lokasi untuk mengecek kebenarannya.
Polisi kemudian dilakukan penggerebekan dan dilakukan penggeledahan di rumah SP, di Desa Lemahbang Jumapolo Karanganyar, Minggu (29/8/2021), sekitar pukul 00.30 WIB.
Polisi awalnya berhasil mengamankan dua warga berinisial, BWH dan OP serta menemukan barang bukti sabu-sabu 0,8 gram. Keduanya mendapatkan barang haram itu, yang diperoleh dari EP dengan harga Rp1 juta.
"EP pemilik rumah diduga seorang pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu. Sedangkan, BHW dan OP warga Girimarto Wonogiri merupakan seorang pengguna," katanya.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan EP mengaku mendapatkan sabu-sabu dengan berat 3,77 gram dari seorang warga luar Karanganyar masih dengan harga Rp 5,25 juta. Pelaku luar Karanganyar itu, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Bau Busuk dari Rumah Tetangga, Langsung Merinding Begitu Pintu Didobrak Rame-rame
Polisi selain mengamankan ketiga pelaku narkoba tersebut, juga menyita barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 3,77 gram dari tangan EP dan 0,8 gram dari tangan BHW dan OP. Kemudian satu timbangan digital, satu alat hisap, satu bungkus plastik bening, uang Rp600 ribu dan smartphone.
Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 lebih Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2002, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus
-
Mengenang Kedekatan Sang Maestro Dalang Ki Anom Suroto bersama Puspo Wardoyo
-
Sempat Ditunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Ini Respon Relawan Projo
-
Budi Arie Akui Ada Arahan dari Jokowi, Tetap Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran