SuaraSurakarta.id - Peredaran Narkoba terus diburu oleh pihak penegak hukum. Kali ini, penjualan obat-obatan terlarang di Karanganyar berhasil diungkap oleh petugas kepolisian.
Satuan Narkoba Polres Karanganyar menahan tiga warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Desa Lemahbang Kecamatan Jumapolo Kabupaten Karanganyar.
Ketiga warga yang ditahan tersebut yakni berinisial EP (33), warga Jumapolo Karanganyar, BH (25), dan OP (42), keduanya warga Girimarto Wonogiri, dan ditahan di Mapolres Karanganyar untuk pemeriksaan.
Kepala Seksi Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko, menjelaskan penangkapan tiga warga yang terlibat narkoba tersebut berawal dari anggota Polwan Polres Karanganyar yang sedang melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di rumah warga di wilayah Jumapolo Karanganyar.
Menurut Agus Purwoko untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut anggota Satnarkoba bersama empat polwan langsung mendatangi ke lokasi untuk mengecek kebenarannya.
Polisi kemudian dilakukan penggerebekan dan dilakukan penggeledahan di rumah SP, di Desa Lemahbang Jumapolo Karanganyar, Minggu (29/8/2021), sekitar pukul 00.30 WIB.
Polisi awalnya berhasil mengamankan dua warga berinisial, BWH dan OP serta menemukan barang bukti sabu-sabu 0,8 gram. Keduanya mendapatkan barang haram itu, yang diperoleh dari EP dengan harga Rp1 juta.
"EP pemilik rumah diduga seorang pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu. Sedangkan, BHW dan OP warga Girimarto Wonogiri merupakan seorang pengguna," katanya.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan EP mengaku mendapatkan sabu-sabu dengan berat 3,77 gram dari seorang warga luar Karanganyar masih dengan harga Rp 5,25 juta. Pelaku luar Karanganyar itu, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Bau Busuk dari Rumah Tetangga, Langsung Merinding Begitu Pintu Didobrak Rame-rame
Polisi selain mengamankan ketiga pelaku narkoba tersebut, juga menyita barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 3,77 gram dari tangan EP dan 0,8 gram dari tangan BHW dan OP. Kemudian satu timbangan digital, satu alat hisap, satu bungkus plastik bening, uang Rp600 ribu dan smartphone.
Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 lebih Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2002, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Warga, Pejabat hingga Tokoh Nasional Sowan dan Silahturahmi ke Jokowi di Solo
-
Jangan Asal Panaskan Opor Sisa Lebaran, Ahli Gizi Ungkap Bahaya Kanker Mengintai!
-
Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati
-
Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026