SuaraSurakarta.id - Pemkot Solo melakukan perlawanan terhadap putusan di tingkat PK yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) terkait lahan Sriwedari.
Upaya ini dilakukan untuk menyelamatkan dua lahan milik Pemkot yang masuk dalam wilayah yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.
"Kami memperjuangkan supaya tanah Sriwedari tetap menjadi milik rakyat. Kami melawan putusan-putusan yang sudah dinyatakan inkrah oleh PN Pengadilan Tinggi (PT), Kasasi dan PK," ungkap kuasa hukum Pemkot, Wahyu Winarto.
Wahyu mengatakan, Pemkot masih mempunyai peluang untuk mempertahankan sebagian obyek yang akan disita oleh PN Solo.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Pemkot Solo Siapkan 200 Tempat Tidur untuk Karantina
Pasalnya, ada obyek lain yang selama ini tidak masuk dalam perkara yang bergulir selama ini.
"Kami menyatakan diri masih mempunyai peluang, karena sebagian obyek yang hendak dieksekusi oleh PN Solo ada obyek lain yang masih menjadi milik Pemkot Solo, yaitu HP 26 dan HP 46 yang selama ini tidak pernah disentuh oleh perkara-perkara itu," jelasnya.
Dengan adanya dua obyek tersebut, tambah Wahyu, menjadi pintu masuk bagi Pemkot untuk mempertahankan lahan Sriwedari yang selama ini sudah dimenangkan oleh ahli waris Wiryodiningrat.
"Jadi kami entry pointnya masuk dari HP 26 dan HP 46, sehingga kami mengajukan derden verzet (perlawanan dari pihak ketiga)," papar dia.
Berdasarkan persidangan yang sudah digelar di PN Solo, Selasa (25/5/2021), Wahyu mengatakan, saksi ahli menjelaskan bahwa Dersen Verzet bisa digunakan untuk melawan putusan yang sudah inkrah.
Baca Juga: Terbukti Selingkuh dan Menikah Siri, ASN Solo Kena Sanksi Penurunan Jabatan
"Jadi saksi ahli menyatakan bahwa derden verzet satu-satunya untuk melawan putusan yang sudah inkrah. Menurut saksi ahli putusan yang sudah inkrah itu dinyatakan non eksekutabel atau tidak bisa dieksekusi karena ada kesalahan di obyek," urainya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Program Tambal Ban Gratis Pemkot Solo, Nyata atau Palsu?
-
Latihan Ringan Timnas, Siap Hadapi Laga Hidup Mati Lawan Filipina!
-
Liga 2: Adhyaksa Farmel Pastikan Berkandang di Stadion Sriwedari Solo
-
Pemkot Solo Terima Motor Listrik Hasil Konversi dari Kementerian ESDM, Hemat BBM Tahunan Rp 3 Jutaan
-
Sosok Hendro Pramono: Eks Anak Buah Gibran Kini Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud Solo
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Pertamina Pecat Kru Mobil Tangki Buntut BBM Oplosan di SPBU Trucuk Klaten
-
BBM Oplosan Air di SPBU Trucuk Klaten: Polisi Tetapkan Satu Tersangka
-
Kisah Mistis dan Sejarah Kelam Jembatan Bacem Sukoharjo
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Ijazah Jokowi Kembali Jadi Polemik: Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah Mengejutkan