Budi Arista Romadhoni
Rabu, 05 Mei 2021 | 21:05 WIB
Ilustrasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang menjadi salah satu objek wisata di Kota Solo. (solopos)

SuaraSurakarta.id - Meski mudik dilarang, Pemerintah Kota Solo memperbolehkan para pelancong yang ingin berwisata di Kota Bengawan saat momen lebaran. 

Pemkot Solo memberi lampu hijau pendatang yang ingin berwisata. Hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan.

“Rapopo [tidak apa-apa], boleh. Tapi harus lewat skrining itu, SIKM [Surat Izin Keluar/Masuk] itu harus bawa. Hotel-hotel kami minta untuk menerapkan itu [hasil pemeriksaan swab],” kata Sekda Solo, Ahyani dilansir dari Solopos.com,  Rabu (5/5/2021).

Dalam SE No. 067/1309 itu terdapat sejumlah aturan terkait larangan mudik serta syarat-syarat pendatang berwisata di Kota Solo. Beleid legal itu berlaku 4-17 Mei 2021. Ahyani, menyebut ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pendatang yang ingin berwisata, termasuk

  • Wajib menginap di hotel, losmen, atau guest house.
  • Wisatawan wajib membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah daerah asal atau Surat lzin Perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM) bagi orang yang berasal dari DKI Jakarta.
  • Wisatawan juga diminta membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 x 24 jam, saat masuk penginapan.

Ahyani yang juga Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Solo itu mengaku bakal meningkatkan pengawasan terhadap objek-objek wisata. Kapasitasnya pun telah diatur agar tak lebih dari 50 persen.

Destinasi diizinkan buka asal tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Salah satunya, acara Syawalan di Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).

"Syawalan tidak boleh. Wisata yang reguler saja yang boleh," ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut destinasi wisata diizinkan buka dan terbatas, khususnya untuk wilayah Solo. “Taman Balaikambang itu sudah kami atur terbatas,” kata dia.

Ihwal mudik lokal Soloraya, sejauh ini masih diperbolehkan namun tidak dianjurkan guna mengurangi mobilitas. Gibran meminta masyarakat menahan diri agar tak terjadi peningkatan kasus.

Baca Juga: Pungli Berkedok Zakat di Kota Solo, DPRD: Bentuk Ajakan Gotong Royong

Dalam SE tersebut, peniadaan mudik di wilayah Kota Solo mulai 6-17 Mei dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu:

  • Bekerja/perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit,
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
  • Pernikahan

Load More