SuaraSurakarta.id - Praktik pungutan liar (Pungli) mengatasnamakan zakat atau tunjangan hari raya (THR) marak terjadi di Indonesia. Salah satunya terjadi di Kota Solo, yang membuat Gibran Rakabuming Raka marah besar.
Namun demikian, Ketua Komisi I DPRD Kota Solo, Suharsono, mengaku telah melakukan investigasi terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon.
Politikus PDIP itu menilai praktik yang dilakukan petugas Linmas Gajahan Kota Solo bukan termasuk pungli atau penyalahgunaan kewenangan.
“Itu bentuk ajakan gotong royong dalam kehidupan bersama di momentum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Suharso dilansir dari Solopos.com, Selasa (4/5/2021).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Suharsono dari sejumlah narasumber, praktik pengumpulan dana dilakukan secara terbuka, ikhlas, serta tanpa adanya paksaan. Praktik pengumpulan dana menurutnya juga bukan untuk kepentingan Lurah Gajahan, Suparno.
Menurut Suharsono, kalau kasus pungutan di Gajahan, Solo, disebut pungli dan atau penyalahgunaan kewenangan harus ada proses hukum untuk membuktikan dugaan tersebut. "Karena pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan masuk kategori tindak pidana korupsi,” sambung Suharsono.
Untuk bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi, eks komisioner KPU Solo itu memerinci harus ada unsur perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, dan atau orang lain.
Kemudian merugikan negara atau berpotensi merugikan keuangan negara. “Unsur-unsur tersebut harus bisa dibuktikan secara akumulatif,” katanya.
Peninjauan Ulang
Baca Juga: Kekeh Copot Lurah Meski Diprotes Warga, Gibran Beri Jawaban Menohok
Pada sisi lain, Suharsono menyoroti keberadaan Perda Nomor 12 Tahun 2018 yang ia nilai memberikan ruang bagi Lurah dan petugas Linmas untuk melakukan penggalangan dana.
Ketika Lurah Gajahan, Solo, Suparno, sudah dibebastugaskan dari jabatannya karena dinilai bersalah dalam kasus pungli, Suharsono menilai perlu adanya peninjauan ulang. Menurutnya, tidak ada salahnya menunggu hasil pemeriksaan yang komprehensif Inspektorat dan OPD lain.
“Lembaga DPRD Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan berkepentingan untuk mendapatkan informasi lebih detail dan komprehensif tentang kasus ini. Tentu saja dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan lembaga,” paparnya.
Menurut Suharsono, Komisi I DPRD Solo akan memanggil pihak-pihak yang terkait kasus dugaan pungli di Gajahan, Solo. Keterangan dari berbagai pihak diharapkan bisa memperjelas kasus di Gajahan sehingga informasi yang didapat bisa objektif.
Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo, sebelumnya mengatakan total ada 145 orang yang dipungut dana oleh petugas Linmas Gajahan. Sedangkan dana yang terkumpul dari 15 hari penggalangan dana mencapai Rp11,5 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Cuan di Balik Cerobong Asap: Bagaimana Program MBG Menghidupkan Kembali Bengkel Las Tua di Sukoharjo
-
MBG Buat Pesanan Kios Buah Kecil Meluap, Kini Rekrut Pegawai dan Pekerja Lepas
-
7 Rekomendasi Sego Sambel Solo dan Sukoharjo untuk Kuliner Akhir Pekan
-
Berkat Sekolah Rakyat, Remaja Putri Ini Hidupkan Lagi Impian untuk Bekerja di Pertambangan
-
Jembatan Era Kolonial di Desa Kranggan Direvitalisasi, Buka Akses Vital Warga Hingga ke Yogyakarta