Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 04 Mei 2021 | 18:54 WIB
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kedua dari kiri), bersama Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo (ketiga dari kiri), mengembalikan uang hasil pungli oknum anggota Linmas Gajahan kepada pemilik toko di Jl Dr Radjiman, Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (2/5/2021). [Solopos/Nicolous Irawan]

SuaraSurakarta.id - Praktik pungutan liar (Pungli) mengatasnamakan zakat atau tunjangan hari raya (THR) marak terjadi di Indonesia. Salah satunya terjadi di Kota Solo, yang membuat Gibran Rakabuming Raka marah besar. 

Namun demikian, Ketua Komisi I DPRD Kota Solo, Suharsono, mengaku telah melakukan investigasi terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon.

Politikus PDIP itu menilai praktik yang dilakukan petugas Linmas Gajahan Kota Solo  bukan termasuk pungli atau penyalahgunaan kewenangan.

“Itu bentuk ajakan gotong royong dalam kehidupan bersama di momentum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Suharso dilansir dari Solopos.com, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Kekeh Copot Lurah Meski Diprotes Warga, Gibran Beri Jawaban Menohok

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Suharsono dari sejumlah narasumber, praktik pengumpulan dana dilakukan secara terbuka, ikhlas, serta tanpa adanya paksaan. Praktik pengumpulan dana menurutnya juga bukan untuk kepentingan Lurah Gajahan, Suparno.

Menurut Suharsono, kalau kasus pungutan di Gajahan, Solo, disebut pungli dan atau penyalahgunaan kewenangan harus ada proses hukum untuk membuktikan dugaan tersebut. "Karena pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan masuk kategori tindak pidana korupsi,” sambung Suharsono.

Untuk bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi, eks komisioner KPU Solo itu memerinci harus ada unsur perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, dan atau orang lain.

Kemudian merugikan negara atau berpotensi merugikan keuangan negara. “Unsur-unsur tersebut harus bisa dibuktikan secara akumulatif,” katanya.

Peninjauan Ulang

Baca Juga: Warga Solo Melawan Gibran, Tolak Pecat Lurah Suparno: Save Lurah!

Pada sisi lain, Suharsono menyoroti keberadaan Perda Nomor 12 Tahun 2018 yang ia nilai memberikan ruang bagi Lurah dan petugas Linmas untuk melakukan penggalangan dana.

Ketika Lurah Gajahan, Solo,  Suparno, sudah dibebastugaskan dari jabatannya karena dinilai bersalah dalam kasus pungli, Suharsono menilai perlu adanya peninjauan ulang. Menurutnya, tidak ada salahnya menunggu hasil pemeriksaan yang komprehensif Inspektorat dan OPD lain.

“Lembaga DPRD Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan berkepentingan untuk mendapatkan informasi lebih detail dan komprehensif tentang kasus ini. Tentu saja dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan lembaga,” paparnya.

Menurut Suharsono, Komisi I DPRD Solo akan memanggil pihak-pihak yang terkait kasus dugaan pungli di Gajahan, Solo. Keterangan dari berbagai pihak diharapkan bisa memperjelas kasus di Gajahan sehingga informasi yang didapat bisa objektif.

Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo, sebelumnya mengatakan total ada 145 orang yang dipungut dana oleh petugas Linmas Gajahan. Sedangkan dana yang terkumpul dari 15 hari penggalangan dana mencapai Rp11,5 juta.

Load More