SuaraSurakarta.id - Praktik pungutan liar (Pungli) mengatasnamakan zakat atau tunjangan hari raya (THR) marak terjadi di Indonesia. Salah satunya terjadi di Kota Solo, yang membuat Gibran Rakabuming Raka marah besar.
Namun demikian, Ketua Komisi I DPRD Kota Solo, Suharsono, mengaku telah melakukan investigasi terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon.
Politikus PDIP itu menilai praktik yang dilakukan petugas Linmas Gajahan Kota Solo bukan termasuk pungli atau penyalahgunaan kewenangan.
“Itu bentuk ajakan gotong royong dalam kehidupan bersama di momentum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Suharso dilansir dari Solopos.com, Selasa (4/5/2021).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Suharsono dari sejumlah narasumber, praktik pengumpulan dana dilakukan secara terbuka, ikhlas, serta tanpa adanya paksaan. Praktik pengumpulan dana menurutnya juga bukan untuk kepentingan Lurah Gajahan, Suparno.
Menurut Suharsono, kalau kasus pungutan di Gajahan, Solo, disebut pungli dan atau penyalahgunaan kewenangan harus ada proses hukum untuk membuktikan dugaan tersebut. "Karena pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan masuk kategori tindak pidana korupsi,” sambung Suharsono.
Untuk bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi, eks komisioner KPU Solo itu memerinci harus ada unsur perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, dan atau orang lain.
Kemudian merugikan negara atau berpotensi merugikan keuangan negara. “Unsur-unsur tersebut harus bisa dibuktikan secara akumulatif,” katanya.
Peninjauan Ulang
Baca Juga: Kekeh Copot Lurah Meski Diprotes Warga, Gibran Beri Jawaban Menohok
Pada sisi lain, Suharsono menyoroti keberadaan Perda Nomor 12 Tahun 2018 yang ia nilai memberikan ruang bagi Lurah dan petugas Linmas untuk melakukan penggalangan dana.
Ketika Lurah Gajahan, Solo, Suparno, sudah dibebastugaskan dari jabatannya karena dinilai bersalah dalam kasus pungli, Suharsono menilai perlu adanya peninjauan ulang. Menurutnya, tidak ada salahnya menunggu hasil pemeriksaan yang komprehensif Inspektorat dan OPD lain.
“Lembaga DPRD Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan berkepentingan untuk mendapatkan informasi lebih detail dan komprehensif tentang kasus ini. Tentu saja dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan lembaga,” paparnya.
Menurut Suharsono, Komisi I DPRD Solo akan memanggil pihak-pihak yang terkait kasus dugaan pungli di Gajahan, Solo. Keterangan dari berbagai pihak diharapkan bisa memperjelas kasus di Gajahan sehingga informasi yang didapat bisa objektif.
Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo, sebelumnya mengatakan total ada 145 orang yang dipungut dana oleh petugas Linmas Gajahan. Sedangkan dana yang terkumpul dari 15 hari penggalangan dana mencapai Rp11,5 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Warga Solo: Akhir Pekan Cuan Rp199 Ribu, Gas Linknya Lur!
-
7 Wisata Dekat Pasar Gede Solo yang Paling Cocok untuk Healing di Akhir Pekan
-
PB XIV Mangkubumi Akui Belum Pikirkan Jumenengan, Masih Masa Berkabung, Fokus 40 Hari
-
Blak-blakan Soal Bebadan Baru Keraton Solo, PB XIV Purboyo: Tiap Generasi Punya Waktunya
-
Misteri SK Ketua PDIP Jateng: FX Rudy Definitif Gantikan Bambang Pacul? Teguh Prakosa Buka Suara