SuaraSurakarta.id - Polisi menetapkan dua tersangka dalam aksus terbaliknya perahu wisata di Waduk Kedung Ombo di Kecamatan Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021).
Dua tersangka masing-masing nahkoda perahu berinisial G yang masih berusia 13 tahun, serta pemilik Warung Apung, serta pemilik warung apung, Kardiyo (52).
Akibat kejadian itu, sembilan orang meninggal dunia yang beberapa diantaranya masih anak
"Hari ini, penetapan tersangka ada dua. Di antaranya atas nama G selaku pengemudi perahu. Kedua adalah Kardiyo selaku pemilik warung apung Gako," kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond, dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Selasa (18/5/2021).
Penetapan tersangka, terutama kepada G yang masih bocah menimbulkan pro dan kontra di media sosial (medsos), seperti di Instagram @agendasolo. Warganet bahkan menyentil anak musisi Ahmad Dhani, Dul Jaelani yang pernah terlibat kasus yang hampir serupa.
"Dul jaelani tertawa liat ini," tulis @masrad*****.
"Pada jaman dahulu ada bocah 13 tahun mengendarai Lancer ngebut hingga keluar jalur tol dan menabrak Grand Maz hingga tujuh orang meninggal dunia. Tapi si bocah tidak masuk penjara. Tamat," timpal @henry_****.
"Masih di bawah umur.. turut prihatin. Harus ada pendampingan. Kasihan," tambah @qumai*****.
"Di sisi lain merasa iba dan kasihan tapi di sisi lain juga salah. Tinggal Dari sisi mana kita melihatnya... Smoga di beri kesabaran dan ketabahan untuk smua yg bersangkutan," tulis @kevin_tri123.
Baca Juga: Fakta Perahu Maut Kedung Ombo, Ternyata Salah Kaprah Penggunaan Sejak Awal
Sebagai informasi, kejadian yang melibatkan Dul Jaelani berlangsung 8 September 2013 silam, Dul yang mengendarai Lancer terlibat kecelakaan maut yang menewaskan 6 orang di Ruas tol Jagorawi.
Sosok bernama lengkap Abdul Qodir Jaelani itu sudah menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada keluarga yang menjadi korban kecelakaannya pada 2013 silam.
Namun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hakim memvonis Dul untuk dikembalikan kepada orang tua. Dia terhindar tuntutan hukuman 1 tahun penjara dari jaksa, dengan masa percobaan dua tahun plus denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kerja sosial.
Dul dinyatakan bersalah atas kelalaiannya mengendarai mobil sedan Mitsubishi Lancer bernomor polisi B-80-SAL di jalan tol Jagorawi KM 8.
Ia menabrak mobil yang datang dari arah berlawanan karena menghindari mobil di depannya. Saat itu dia diduga memacu mobilnya hingga mencapai kecepatan 176 Km per jam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Bukan Sekadar Pelengkap, Asbanda Dorong BPD Jadi Kekuatan Utama Pengelola Dana Daerah
-
Tragedi Kamar Kos Sukoharjo: Niat Minta Rokok, Tetangga Syok Temukan Jasad Pria Tanpa Identitas
-
Estimasi Biaya Kuliah Fakultas Teknik UNS 2026: Bisa Setara Harga Mobil, Ini Rinciannya!
-
Terungkap! 7 Fakta Kasus Cheat Mobile Legends: Bang Bang yang Rugikan Pengembang hingga Rp2,5 Miliar
-
Pasbata Pasang Badan: Sebut Kampanye Hemat Energi Gubernur Jateng Tak Perlu Disudutkan