SuaraSurakarta.id - Polisi menetapkan dua tersangka dalam aksus terbaliknya perahu wisata di Waduk Kedung Ombo di Kecamatan Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021).
Dua tersangka masing-masing nahkoda perahu berinisial G yang masih berusia 13 tahun, serta pemilik Warung Apung, serta pemilik warung apung, Kardiyo (52).
Akibat kejadian itu, sembilan orang meninggal dunia yang beberapa diantaranya masih anak
"Hari ini, penetapan tersangka ada dua. Di antaranya atas nama G selaku pengemudi perahu. Kedua adalah Kardiyo selaku pemilik warung apung Gako," kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond, dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Selasa (18/5/2021).
Penetapan tersangka, terutama kepada G yang masih bocah menimbulkan pro dan kontra di media sosial (medsos), seperti di Instagram @agendasolo. Warganet bahkan menyentil anak musisi Ahmad Dhani, Dul Jaelani yang pernah terlibat kasus yang hampir serupa.
"Dul jaelani tertawa liat ini," tulis @masrad*****.
"Pada jaman dahulu ada bocah 13 tahun mengendarai Lancer ngebut hingga keluar jalur tol dan menabrak Grand Maz hingga tujuh orang meninggal dunia. Tapi si bocah tidak masuk penjara. Tamat," timpal @henry_****.
"Masih di bawah umur.. turut prihatin. Harus ada pendampingan. Kasihan," tambah @qumai*****.
"Di sisi lain merasa iba dan kasihan tapi di sisi lain juga salah. Tinggal Dari sisi mana kita melihatnya... Smoga di beri kesabaran dan ketabahan untuk smua yg bersangkutan," tulis @kevin_tri123.
Baca Juga: Fakta Perahu Maut Kedung Ombo, Ternyata Salah Kaprah Penggunaan Sejak Awal
Sebagai informasi, kejadian yang melibatkan Dul Jaelani berlangsung 8 September 2013 silam, Dul yang mengendarai Lancer terlibat kecelakaan maut yang menewaskan 6 orang di Ruas tol Jagorawi.
Sosok bernama lengkap Abdul Qodir Jaelani itu sudah menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada keluarga yang menjadi korban kecelakaannya pada 2013 silam.
Namun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hakim memvonis Dul untuk dikembalikan kepada orang tua. Dia terhindar tuntutan hukuman 1 tahun penjara dari jaksa, dengan masa percobaan dua tahun plus denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kerja sosial.
Dul dinyatakan bersalah atas kelalaiannya mengendarai mobil sedan Mitsubishi Lancer bernomor polisi B-80-SAL di jalan tol Jagorawi KM 8.
Ia menabrak mobil yang datang dari arah berlawanan karena menghindari mobil di depannya. Saat itu dia diduga memacu mobilnya hingga mencapai kecepatan 176 Km per jam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Era Baru Keraton Solo: PB XIV Purboyo Reshuffle Kabinet, Siapa Saja Tokoh Pentingnya?
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Warga Solo! Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Kejutan Tengah Minggu!
-
5 Kuliner Lezat Keraton Solo yang Hampir Punah, Di Balik Hangatnya Aroma Dapur Para Raja
-
7 Fakta Watu Gilang yang Menjadi Penentu Legitimasi Raja Keraton Surakarta
-
7 Makna Gelar Panembahan dalam Sejarah Keraton Kasunanan Surakarta