SuaraSurakarta.id - Polisi menetapkan dua tersangka dalam aksus terbaliknya perahu wisata di Waduk Kedung Ombo di Kecamatan Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021).
Dua tersangka masing-masing nahkoda perahu berinisial G yang masih berusia 13 tahun, serta pemilik Warung Apung, serta pemilik warung apung, Kardiyo (52).
Akibat kejadian itu, sembilan orang meninggal dunia yang beberapa diantaranya masih anak
"Hari ini, penetapan tersangka ada dua. Di antaranya atas nama G selaku pengemudi perahu. Kedua adalah Kardiyo selaku pemilik warung apung Gako," kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond, dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Selasa (18/5/2021).
Penetapan tersangka, terutama kepada G yang masih bocah menimbulkan pro dan kontra di media sosial (medsos), seperti di Instagram @agendasolo. Warganet bahkan menyentil anak musisi Ahmad Dhani, Dul Jaelani yang pernah terlibat kasus yang hampir serupa.
"Dul jaelani tertawa liat ini," tulis @masrad*****.
"Pada jaman dahulu ada bocah 13 tahun mengendarai Lancer ngebut hingga keluar jalur tol dan menabrak Grand Maz hingga tujuh orang meninggal dunia. Tapi si bocah tidak masuk penjara. Tamat," timpal @henry_****.
"Masih di bawah umur.. turut prihatin. Harus ada pendampingan. Kasihan," tambah @qumai*****.
"Di sisi lain merasa iba dan kasihan tapi di sisi lain juga salah. Tinggal Dari sisi mana kita melihatnya... Smoga di beri kesabaran dan ketabahan untuk smua yg bersangkutan," tulis @kevin_tri123.
Baca Juga: Fakta Perahu Maut Kedung Ombo, Ternyata Salah Kaprah Penggunaan Sejak Awal
Sebagai informasi, kejadian yang melibatkan Dul Jaelani berlangsung 8 September 2013 silam, Dul yang mengendarai Lancer terlibat kecelakaan maut yang menewaskan 6 orang di Ruas tol Jagorawi.
Sosok bernama lengkap Abdul Qodir Jaelani itu sudah menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada keluarga yang menjadi korban kecelakaannya pada 2013 silam.
Namun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hakim memvonis Dul untuk dikembalikan kepada orang tua. Dia terhindar tuntutan hukuman 1 tahun penjara dari jaksa, dengan masa percobaan dua tahun plus denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kerja sosial.
Dul dinyatakan bersalah atas kelalaiannya mengendarai mobil sedan Mitsubishi Lancer bernomor polisi B-80-SAL di jalan tol Jagorawi KM 8.
Ia menabrak mobil yang datang dari arah berlawanan karena menghindari mobil di depannya. Saat itu dia diduga memacu mobilnya hingga mencapai kecepatan 176 Km per jam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pembukaan Akses Secara Paksa, Kubu PB XIV Purboyo Tegas akan Lawan Usai dapat Ancaman dan Intimidasi
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL
-
Burnout 2026 Siap Guncang Solo, Seringai hingga Lucky Draw 2 Motor Chopper