SuaraSurakarta.id - Tragedi perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo, di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021) siang menyisakan deretan cerita pilu.
Seperti diketahui, tragedi itu menewaskan sembilan orang yang hendak menuju ke Warung Apung. Namun diduga kelebihan muatan, perahu itu malah terbalik.
Dilansir Semarangpos.com--jaringan Suara.com, Selasa (18/5/2021), salah satu penumpang yang selamat dari kecelakaan air tersebut, Mustakim, mengatakan dirinya naik perahu tersebut bersama keluarganya. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.
Mustakim tidak tahu pasti mengapa perahu wisata yang ditumpanginya di Waduk Kedungombo itu terbalik. Dia yang tidak bisa berenang berupaya sekuat tenaga menyelamatkan diri dan anggota keluarganya. Tetapi dia tidak berhasil menyelamatkan putri sulungnya yang berusia 7,5 tahun.
Baca Juga: KPAI Sebut Nahkoda Perahu Maut Kedung Ombo Tak Bisa DItahan, Ini Alasannya
“Saya enggak bisa renang. Pokoknya berusaha menggapai dan memegang badan perahu yang tengkurep. Saya berusaha menyelamatkan anak dan istri. Anak pertama saya hilang. Tadi mau saya tangkap tangannya, tapi enggak sampai. Sudah sempat tenggelam,” terangnya kepada wartawan Semarangpos.com.
Satreskrim Polres Boyolali menetapkan dua tersangka dalam tragedu perahu maut yang terbalik di Waduk Kedung Ombo, Kecamatan Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021).
Salah satu tersangka adalah bocah berusia 13 yang juga nahkoda perahu berinisal G. Tersangka lain adalah pemilik warung apung, Kardiyo (52).
"Hari ini, penetapan tersangka ada dua. Di antaranya atas nama G selaku pengemudi perahu. Kedua adalah Kardiyo selaku pemilik warung apung Gako," kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond, dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Selasa (18/5/2021).
Kapolres memaparkan, G disangkakan dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang.
Baca Juga: Terdampak Kasus Kedung Ombo, Pelaku Wisata Berang Waduk Cengklik Ditutup
Sedangkan tersangka Kardiyo disangkakan dengan pasal 76 I UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
MilkLife Soccer Challenge Solo: SD Djamaatul Ichwan dan SD Al Azhar Syifa Budi Juara
-
Berdayakan Masyarakat Peternak Disabilitas, Kandang Merah Putih Bisa Tingkatkan Produksi
-
Lumbung Ternak Jateng Makin Mantap, Ahmad Luthfi Soroti Gebyar Kontes Sapi di Boyolali
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu