Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 18 Mei 2021 | 18:02 WIB
Sejumlah relawan mengevakuasi korban tenggelamnya perahu rombongan wisata di Waduk Kedung Ombo, Wonoharjo, Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (15/5/2021). [ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho]

SuaraSurakarta.id - Tragedi perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo, di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021) siang menyisakan deretan cerita pilu.

Seperti diketahui, tragedi itu menewaskan sembilan orang yang hendak menuju ke Warung Apung. Namun diduga kelebihan muatan, perahu itu malah terbalik.

Dilansir Semarangpos.com--jaringan Suara.com, Selasa (18/5/2021), salah satu penumpang yang selamat dari kecelakaan air tersebut, Mustakim, mengatakan dirinya naik perahu tersebut bersama keluarganya. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.

Mustakim tidak tahu pasti mengapa perahu wisata yang ditumpanginya di Waduk Kedungombo itu terbalik. Dia yang tidak bisa berenang berupaya sekuat tenaga menyelamatkan diri dan anggota keluarganya. Tetapi dia tidak berhasil menyelamatkan putri sulungnya yang berusia 7,5 tahun.

Baca Juga: KPAI Sebut Nahkoda Perahu Maut Kedung Ombo Tak Bisa DItahan, Ini Alasannya

“Saya enggak bisa renang. Pokoknya berusaha menggapai dan memegang badan perahu yang tengkurep. Saya berusaha menyelamatkan anak dan istri. Anak pertama saya hilang. Tadi mau saya tangkap tangannya, tapi enggak sampai. Sudah sempat tenggelam,” terangnya kepada wartawan Semarangpos.com.

Satreskrim Polres Boyolali menetapkan dua tersangka dalam tragedu perahu maut yang terbalik di Waduk Kedung Ombo, Kecamatan Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021).

Salah satu tersangka adalah bocah berusia 13 yang juga nahkoda perahu berinisal G. Tersangka lain adalah pemilik warung apung, Kardiyo (52).

"Hari ini, penetapan tersangka ada dua. Di antaranya atas nama G selaku pengemudi perahu. Kedua adalah Kardiyo selaku pemilik warung apung Gako," kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond, dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Selasa (18/5/2021).

Kapolres memaparkan, G disangkakan dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang.

Baca Juga: Terdampak Kasus Kedung Ombo, Pelaku Wisata Berang Waduk Cengklik Ditutup

Sedangkan tersangka Kardiyo disangkakan dengan pasal 76 I UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan dari hasil penyidikan dan dari keterangan korban yang selamat, tidak ada penumpang yang saat sebelum kejadian melakukan selfie atau swafoto.

"Jadi saat itu penumpang berdiri karena panik air sudah mulai masuk ke perahu," kata AKBP Morry Ermond.

Load More