SuaraSurakarta.id - Tragedi perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo, di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021) siang menyisakan deretan cerita pilu.
Seperti diketahui, tragedi itu menewaskan sembilan orang yang hendak menuju ke Warung Apung. Namun diduga kelebihan muatan, perahu itu malah terbalik.
Dilansir Semarangpos.com--jaringan Suara.com, Selasa (18/5/2021), salah satu penumpang yang selamat dari kecelakaan air tersebut, Mustakim, mengatakan dirinya naik perahu tersebut bersama keluarganya. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.
Mustakim tidak tahu pasti mengapa perahu wisata yang ditumpanginya di Waduk Kedungombo itu terbalik. Dia yang tidak bisa berenang berupaya sekuat tenaga menyelamatkan diri dan anggota keluarganya. Tetapi dia tidak berhasil menyelamatkan putri sulungnya yang berusia 7,5 tahun.
Baca Juga: KPAI Sebut Nahkoda Perahu Maut Kedung Ombo Tak Bisa DItahan, Ini Alasannya
“Saya enggak bisa renang. Pokoknya berusaha menggapai dan memegang badan perahu yang tengkurep. Saya berusaha menyelamatkan anak dan istri. Anak pertama saya hilang. Tadi mau saya tangkap tangannya, tapi enggak sampai. Sudah sempat tenggelam,” terangnya kepada wartawan Semarangpos.com.
Satreskrim Polres Boyolali menetapkan dua tersangka dalam tragedu perahu maut yang terbalik di Waduk Kedung Ombo, Kecamatan Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021).
Salah satu tersangka adalah bocah berusia 13 yang juga nahkoda perahu berinisal G. Tersangka lain adalah pemilik warung apung, Kardiyo (52).
"Hari ini, penetapan tersangka ada dua. Di antaranya atas nama G selaku pengemudi perahu. Kedua adalah Kardiyo selaku pemilik warung apung Gako," kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond, dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Selasa (18/5/2021).
Kapolres memaparkan, G disangkakan dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang.
Baca Juga: Terdampak Kasus Kedung Ombo, Pelaku Wisata Berang Waduk Cengklik Ditutup
Sedangkan tersangka Kardiyo disangkakan dengan pasal 76 I UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan dari hasil penyidikan dan dari keterangan korban yang selamat, tidak ada penumpang yang saat sebelum kejadian melakukan selfie atau swafoto.
"Jadi saat itu penumpang berdiri karena panik air sudah mulai masuk ke perahu," kata AKBP Morry Ermond.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak