Dulu Buka Jalan Gibran Lewat MK, Kini Almas Tiba-tiba Dukung Denny Indrayana Usut Ijazah Wapres!

Almas Tsaqibbiru menyurati MK untuk mengabulkan permohonan Denny Indrayana terkait keabsahan ijazah Gibran. Dukungan ini diklaim murni demi integritas bangsa.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 30 September 2026 | 18:24 WIB
Dulu Buka Jalan Gibran Lewat MK, Kini Almas Tiba-tiba Dukung Denny Indrayana Usut Ijazah Wapres!
Almaz Tsaqibbiru Re A bersama Kuasa Hukumnya Arif Sahudi saat ditemui awak media. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Almas Tsaqibbiru mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 30 September 2026.
  • Surat tersebut berisi dukungan agar permohonan PHPU Denny Indrayana terkait keabsahan ijazah Gibran dikabulkan.
  • Almas menyatakan tindakan itu murni demi kepentingan bangsa, integritas dokumen, serta generasi masa depan.

Arif menyebut sikap dilakukan Almas ini bukan didasari kepentingan pribadi ataupun karena hubungan dengan Gibran. 

Ini merupakan bentuk dukungan dan perhatian terhadap persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan bangsa.

“Ini untuk kebaikan bangsa Indonesia. Karena ini urusan ilmu, urusan pembelajaran, urusan pertanggungjawaban, urusan keterbukaan,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut Arif  mengaitkan sikap tersebut dengan pengalaman pendidikan Almas yang menempuh kejar paket C sebelum dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Baca Juga:Abaikan SP 1 dari PT KAI, Warga Ledoksari Solo Tolak Kosongkan Lahan Untuk Perluasan Stasiun Jebres

Arif pun mempertanyakan persoalan persyaratan pendidikan dalam konteks perkara yang sekarang sedang berjalan di MK.

“Untuk bisa menjadi advokat dia harus ikut kejar paket C karena sekolah SMA-nya itu empat kali. Sekarang tanpa kejar paket C, tanpa ada ijazah ada surat keterangan,” tandas dia.

Arif menambahkan ini tidak ada kepentingan politik maupun keinginan  menentukan siapa yang harus menjadi wakil presiden.

“Apapun putusannya adalah itu demi kebaikan Indonesia ini,” pungkasnya.

Sebagai diketahui, pada 2023 lalu Almas merupakan pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. MK pun mengabulkan permohonan dengan memberikan alternatif syarat bagi calon presiden dan wakil presiden berupa pengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Baca Juga:Solo Diversity Bike 2026: Merawat Kebhinekaan dari Atas Sepeda

Kontributor : Ari Welianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak