- Almas Tsaqibbiru mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 30 September 2026.
- Surat tersebut berisi dukungan agar permohonan PHPU Denny Indrayana terkait keabsahan ijazah Gibran dikabulkan.
- Almas menyatakan tindakan itu murni demi kepentingan bangsa, integritas dokumen, serta generasi masa depan.
SuaraSurakarta.id - Almaz Tsaqibbiru Re A kembali membuat gebrakan. Jika sebelumnya mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres yang dikabulkan.
Kali ini Almas mengirimkan surat ke MK untuk mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Denny Indrayana terkait syarat keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Almas menyebut mendukung penuh apapun langkah-langkah hukum yang sedang berlangsung terutama dalam hal ini PHPU terkait kecurigaan dari Denny Indrayana terkait ijazah tingkat SMA sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Saya juga berharap akan dikabulkan apabila dalam hal ini tidak dapat terbukti atau timbul lah yang dapat membuktikan bahwa penyertaan ijazah itu memang sah dan dapat diakui secara hukum," terangnya saat ditemui, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga:Abaikan SP 1 dari PT KAI, Warga Ledoksari Solo Tolak Kosongkan Lahan Untuk Perluasan Stasiun Jebres
Almas mengaku sangat menjunjung integritas kejujuran, apalagi keabsahan dokumen.
"Saya sangat menjunjung tinggi integritas kejujuran, apalagi keabsahan dokumen yang mana tidak mungkin itu dimanipulasi dalam hal ini sekelas wapres. Saya rasa tidak mungkin lah, tapi kalaupun itu tidak ada saya mohon paling tidak untuk dikabulkannya permohonan Prof Denny itu," ungkap putra Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ini.
Menurutnya dukungannya yang diberikan ini secara murni untuk kepentingan bangsa.
"Saya mendukung penuh apapun proses hukum yang sedang berlangsung. Dan dukungan ini murni dari saya untuk kebaikan bangsa,” katanya.
Almas membantah kalau surat dukungan yang dikirim itu karena kecewa terhadap Gibran. Almas menegaskan tidak memiliki hubungan pribadi dengan Gibran, bahkan tidak memilih Gibran saat Pemilu kemarin.
Baca Juga:Solo Diversity Bike 2026: Merawat Kebhinekaan dari Atas Sepeda
“Kecewaan ini adalah keterkejutan, bukan kecewa enggak dapat apa-apa,” jelas dia.
Persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut Gibran, tapi berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.
“Murni untuk generasi-generasi yang akan datang. Murni untuk itu saja, bukan hanya untuk Mas Gibran,” sambungnya.
Sementara itu kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, mengatakan telah mengirimkan surat dukungan kepada MK agar permohonan perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran bisa dikabulkan.
Dukungan tersebut diberikan, karena Almas menilai persoalan ijazah itu menyangkut kepentingan yang lebih luas, terutama mengenai integritas, kejujuran, keabsahan dokumen, serta pertanggungjawaban dalam dunia pendidikan.
“Itu yang membuat Mas Almas tergerak untuk mengirim surat untuk mendukung kepada MK agar mengabulkan permohonan itu,” papar dia.