- Komisi Yudisial dan Karaton Surakarta menandatangani nota kesepahaman di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026.
- Kerja sama selama tiga tahun ini bertujuan memperkuat budaya hukum dan etika berbasis kebudayaan Nusantara.
- Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat adat dalam mewujudkan peradilan bersih dan independen.
SuaraSurakarta.id - Komisi Yudisial (KY) berkolaborasi dengan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat untuk memperkuat budaya hukum, etika, serta nilai-nilai kearifan lokal dalam mendukung terwujudnya peradilan yang bersih dan independen di Indonesia.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dan Sri Susuhunan Pakoe Boewono XIV di Gedung KY, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Kerja sama ini akan berlangsung selama tiga tahun.
Melalui kemitraan tersebut, KY dan Karaton Surakarta akan mendorong literasi serta etika hukum berbasis kebudayaan Nusantara, menyosialisasikan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta meningkatkan peran masyarakat adat dalam mendukung peradilan yang independen.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengatakan penegakan etik hakim tidak dapat dipisahkan dari adat istiadat dan nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat.
Baca Juga:Konflik Keraton Solo Memanas! Kubu PB XIV Purboyo Layangkan Somasi ke Gusti Moeng
“Kami sangat berharap kerja sama ini menciptakan kolaborasi dan sinergisitas yang membangun kesamaan visi untuk menegakkan keterpaduan, serta melahirkan gagasan yang kreatif dan inovatif,” ujar Abdul Chair.
Sementara itu, Sri Susuhunan Pakoe Boewono XIV menilai keadilan tidak cukup hanya dibangun berdasarkan norma dan teks hukum formal. Menurutnya, sistem peradilan juga membutuhkan fondasi moral dan etika yang kuat.
“Karaton Kasunanan Surakarta memandang keadilan tidak cukup dibentuk hanya melalui teks hukum formal, melainkan harus ditopang dengan fondasi etika yang kokoh. Melalui nota kesepahaman ini, kami berharap adanya penguatan budaya hukum dan etika,” ungkapnya.
Kerja sama tersebut mencakup edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga martabat dan perilaku hakim, menggali serta menyosialisasikan nilai-nilai budaya Nusantara yang relevan dengan integritas hukum, hingga mendorong partisipasi masyarakat adat dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih.
Penandatanganan MoU turut dihadiri jajaran pimpinan dan pejabat struktural KY, termasuk Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Andi Muhammad Asrun, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Anita Kadir, serta Sekretaris Jenderal KY Mulyadi.
Baca Juga:Diwarnai Ketegangan Dua Kubu, Ribuan Warga Tetap Rebutan Telur Asin & Janur di Sekaten Solo