Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan

Polresta Solo menangkap ART berinisial S (60) karena mencuri uang dan perhiasan majikannya secara bertahap. Total kerugian korban mencapai Rp130,4 juta.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 Juli 2026 | 20:51 WIB
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
Wakapolresta Solo  AKBP Heru Eko Wibowo dalam jumpa pers kasus pencurian di Aula Satreskrim Polresta Solo, Kamis (30/7/2026). [Dok Humas Polresta Solo]
Baca 10 detik
  • Polresta Solo mengungkap kasus pencurian bertahap oleh seorang ART berinisial S di Surakarta pada Kamis (30/7/2026).
  • Tersangka mencuri uang dan perhiasan milik majikannya secara bertahap sejak 23 April hingga 4 Juli 2026.
  • Akibat tindakan pencurian tersebut, korban mengalami total kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp130,4 juta.

SuaraSurakarta.id - Kepercayaan yang diberikan majikan kepada seorang asisten rumah tangga (ART) diduga disalahgunakan untuk melakukan pencurian secara bertahap.

Polresta Solo mengungkap kasus dugaan pencurian yang melibatkan seorang ART berinisial S (60), warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, dengan total kerugian korban mencapai Rp130,4 juta.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Solo  AKBP Heru Eko Wibowo di Aula Satreskrim Polresta Solo, Kamis (30/7/2026).

Heru menjelaskan, tersangka diduga melakukan aksi pencurian di rumah majikannya yang berada di Jalan Cisadane, Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, secara bertahap selama periode 23 April hingga 4 Juli 2026.

Baca Juga:Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Solo, Gasak Motor dan Ponsel Warga yang Tertidur

"Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan kepercayaan korban sebagai asisten rumah tangga. Pelaku mengambil uang tunai, mata uang asing, serta perhiasan berupa kalung emas secara bertahap ketika rumah dalam keadaan sepi atau saat penghuni sedang lengah," kata Heru.

Menurut dia, tersangka telah bekerja di rumah korban sejak Mei 2025. Selama bekerja, tersangka mengetahui lokasi penyimpanan uang dan barang berharga sehingga diduga dapat menjalankan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menyadari adanya kehilangan uang dan barang berharga yang terjadi berulang kali. Anak angkat korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Surakarta pada 15 Juli 2026.

Penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah kepada tersangka setelah penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang didukung rekaman CCTV, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan S sebagai tersangka," ujar Heru.

Baca Juga:Viral Dugaan Pelecehan SPG Sami Luwes Solo, Polisi Kejar Pelaku Lewat Rekaman CCTV

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil dugaan pencurian disebut ditukarkan ke dalam mata uang rupiah melalui sejumlah anggota keluarga tersangka. Sementara kalung emas milik korban dijual kepada pihak lain. Hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk membayar utang, merenovasi rumah, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta diberikan kepada beberapa anggota keluarganya.

Polisi memperkirakan total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp130,4 juta, terdiri atas uang tunai, mata uang asing, dan satu kalung emas.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa kalung emas seberat 30 gram berkadar 17 karat, nota pembelian dan struk pembayaran atas nama korban, rekaman CCTV, serta uang tunai Rp10 juta yang diduga merupakan sisa hasil penukaran mata uang asing milik korban.

Tersangka diamankan pada 15 Juli 2026 dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah lima tahun penjara.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menyimpan uang maupun barang berharga, meskipun berada di lingkungan rumah sendiri. Polisi juga menyarankan masyarakat memanfaatkan sistem keamanan seperti kamera CCTV sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini