Kedok Pig Butchering Sukoharjo: Ini 5 Fakta Menarik Sindikat Kripto yang Kuras Rp41 Miliar Warga AS

Polda Jateng bongkar sindikat penipuan "pig butchering" di Solo dengan omzet Rp41,1 M. Melibatkan eks artis sebagai umpan, sindikat ini menargetkan warga AS dengan skema investasi kripto.

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 02 Juni 2026 | 10:49 WIB
Kedok Pig Butchering Sukoharjo: Ini 5 Fakta Menarik Sindikat Kripto yang Kuras Rp41 Miliar Warga AS
Perempuan berinisial F yang juga artis Indonesia bertugas memikat korban dalam penipuan modus Pig Butchering di Sukoharjo. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Ditressiber Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penipuan internasional bermodus investasi kripto di wilayah Solo dan Sukoharjo.
  • Sebanyak 39 tersangka dari Indonesia, Nepal, dan Myanmar ditangkap karena menguras dana korban Amerika senilai Rp41,1 miliar.
  • Sindikat beroperasi secara profesional dengan taktik psikologis dan melibatkan mantan artis untuk memanipulasi korban selama Juli 2025–Mei 2026.

Begitu dana raksasa masuk, sistem otomatis dikunci oleh leader dan korban tidak akan pernah bisa menarik kembali uang mereka.

5. Koalisi Kriminal Multinasional dengan Omzet Rp41,1 Miliar

Markas yang berada di Jawa Tengah ini ternyata dihuni oleh jaringan kriminal antarkontinen. Dari 39 tersangka yang diamankan oleh Polda Jateng, 28 orang di antaranya adalah WNI, sedangkan 11 lainnya merupakan warga negara asing yang terdiri dari 7 warga Nepal dan 4 warga Myanmar.

Hanya dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Mei 2026, koalisi multinasional ini berhasil menguras dompet warga AS hingga mencapai USD 2.327.625,85 atau setara dengan Rp41,1 miliar.

Baca Juga:Polsek Nguter Pasang Barier di Pertigaan Jembatan Lama, Antisipasi Kepadatan Arus Mudik

“Ditressiber Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus pig butchering berdasarkan hasil patroli siber yang kami lakukan,” ujar Himawan, dalam rilis Senin (1/6/2026).

Kini, seluruh "karyawan" dari perusahaan tipu-tipu ini harus menyudahi sandiwara cinta mereka. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis UU ITE serta dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak