- Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 bagi Rismon Sianipar pada 14 April 2026 terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
- Penghentian penyidikan dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah tercapainya kesepakatan damai antara pihak pelapor dan para tersangka.
- Proses hukum terhadap tersangka lain yang tidak menempuh jalur damai tetap berjalan hingga ke tahap persidangan lanjut.
Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
![Layar menampilkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/23/73323-kasus-ijazah-palsu-jokowi.jpg)
Seiring berjalannya waktu, tiga tersangka memilih menempuh jalur damai. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lebih dahulu mendapatkan penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 15 Januari 2026.
Baca Juga:AHY dan Puan Dituding Jadi Koordinator Isu Ijazah Palsu, Jokowi: Saya Tidak Mau Berspekulasi!
Rismon Hasiholan Sianipar kemudian mengikuti langkah serupa. Ia bertemu pelapor pada 12 Maret 2026 untuk menyampaikan permintaan maaf yang diterima. Pertemuan lanjutan pada 1 April 2026 menghasilkan kesepakatan damai.
Setelah dilakukan gelar perkara khusus, penyidik resmi menerbitkan SP3 untuk Rismon pada 14 April 2026.
“Dalam penanganan perkara ini, terdapat mekanisme penyelesaian melalui keadilan restoratif yang dipilih oleh sebagian tersangka. Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara para tersangka dengan pelapor, dengan Polri bertindak sebagai fasilitator,” ujar Iman.
Meski demikian, kasus ini belum sepenuhnya selesai. Tersangka lain yang tidak menempuh jalur damai tetap akan menjalani proses hukum hingga persidangan.
“Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga:Bertemu Dubes Iran, Jokowi Akui Bahas Banyak Hal, Termasuk Lobi-lobi soal Penutupan Selat Hormuz?
Kontributor : Ari Welianto