Baca 10 detik
- Wali Kota Solo menunda pencairan dana hibah Keraton Kasunanan Surakarta sambil menunggu pengecekan laporan pertanggungjawaban.
- DPRD Solo mendukung kehati-hatian Wali Kota dan mempersilakan publik mengaudit penggunaan dana hibah tersebut.
- Penyaluran dana harus sesuai peruntukan, akuntabel, dan akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Disinggung soal apakah SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 bisa dipakai sebagai rujukan untuk penyaluran dana hibah, Respati belum banyak berkomentar.
"Kami akan konsultasi ke BPK dulu. (Apakah SK bisa jadi pedoman?) Ya nanti kita lihat dulu. Misalnya kalau ada yang menggugat soal SK ini kita tunggu agar tidak bermasalah. Intinya kami komunikasi dulu dengan BKP soal ini," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:5 Instruksi KGPH Panembahan Agung Tedjowulan untuk Mengatasi Kisruh di Keraton Surakarta