5 Instruksi KGPH Panembahan Agung Tedjowulan untuk Mengatasi Kisruh di Keraton Surakarta

KGPH Tedjowulan instruksikan hentikan penguasaan aset sepihak, utamakan kepentingan keraton, akhiri konflik, hormati perbedaan, dan adakan musyawarah.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 21 Januari 2026 | 07:55 WIB
5 Instruksi KGPH Panembahan Agung Tedjowulan untuk Mengatasi Kisruh di Keraton Surakarta
KGPH Panembahan Agung Tedjowulan. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, berdasarkan SK Menteri Kebudayaan 2026, instruksikan hentikan penguasaan aset secara sepihak.
  • Kepentingan Keraton harus diutamakan daripada ambisi pribadi atau golongan demi pelestarian kawasan budaya ini.
  • Tedjowulan memerintahkan penghentian perselisihan, kekerasan, serta pelaksanaan musyawarah keluarga besar Keraton Surakarta.

SuaraSurakarta.id - KGPH Panembahan Agung Tedjowulan mengeluarkan serangkaian instruksi penting dalam kapasitasnya sebagai Panembangan Agung Keraton Surakarta, yang kini menjabat berdasarkan SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.

Jabatan ini menugaskan Tedjowulan untuk menjadi pelaksana pengelolaan dan pelestarian kawasan budaya Keraton Surakarta Hadiningrat. 

Instruksi yang dikeluarkan oleh Tedjowulan bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di internal keraton, yang dipicu oleh penguasaan sepihak atas aset dan akses keraton.

Instruksi tersebut juga bertujuan untuk mengutamakan kepentingan keraton di atas kepentingan pribadi atau golongan serta menanggulangi gangguan yang menghambat pengelolaan keraton. 

Baca Juga:Rusuh di Keraton Solo! Adu Mulut Pecah Jelang Penyerahan SK Menteri Kebudayaan

Berikut adalah 5 instruksi utama yang diberikan oleh KGPH Panembahan Agung Tedjowulan terkait dengan masalah tersebut:

1. Hentikan Penguasaan Sepihak Aset Keraton

KGPH Panembahan Agung Tedjowulan menekankan pentingnya untuk menghentikan penguasaan sepihak atas aset dan akses Keraton Surakarta.

Menurutnya, keraton bukan milik pribadi atau golongan tertentu, melainkan harus dikelola oleh pihak yang ditunjuk oleh pemerintah.

Instruksi ini menjadi langkah awal untuk mengembalikan pengelolaan keraton kepada pihak yang lebih bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni melalui SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang menugaskan pelaksana pengelolaan kawasan budaya tersebut.

Baca Juga:5 Fakta Terbaru Drama Gembok Keraton Solo, Konflik Dua Raja Berlanjut Meski Sudah Bertemu Wapres

2. Utamakan Kepentingan Keraton di Atas Kepentingan Pribadi

KGPH Panembahan Agung Tedjowulan mengingatkan bahwa dalam setiap keputusan yang diambil, kepentingan keraton harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Ini menjadi landasan untuk mendorong kerukunan dan kerja sama dalam keluarga besar keraton, agar semua pihak fokus pada tujuan yang sama, yaitu pelestarian dan pengembangan keraton sebagai warisan budaya.

Hal ini penting untuk menciptakan sebuah perhatian kolektif terhadap masa depan keraton, yang tidak boleh dikendalikan oleh ambisi pribadi.

3. Menghentikan Perselisihan dan Kekerasan

Dalam rangka menjaga harmoni internal di Keraton Surakarta, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan memerintahkan untuk menghentikan perselisihan dan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak