- Sidang pembuktian dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di PN Solo ditunda hingga 13 Januari 2026 karena bukti belum lengkap.
- Penggugat menyoroti bukti yang diserahkan kuasa hukum Jokowi hanya salinan berkas laporan polisi, bukan ijazah asli.
- Kuasa hukum Jokowi berupaya meminjam ijazah asli dari Polda Metro Jaya, sementara penggugat akan menghadirkan saksi kunci.
Menanggapi hal tersebut, YB Irpan menjelaskan bahwa pihaknya tidak semata-mata menyampaikan bukti, melainkan harus melihat peristiwa hukum yang disengketakan.
Menurutnya, tindakan Jokowi yang tidak bersedia memperlihatkan ijazah aslinya kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bukanlah perbuatan melanggar hukum.
"Maka sesuai dengan dalil-dalil gugatan yang disampaikan penggugat bahwa peristiwa hukum yang disengketakan adalah tindakan Pak Jokowi yang tidak bersedia memperlihatkan ijazah aslinya kepada tim pembela ulama dan aktivis (TPUA). Pertanyaannya adalah, apakah tindakan Pak Jokowi yang tidak berkenan untuk memperlihatkan ijazah asli ini perbuatan melanggar hukum?" jelas Irpan.
Irpan menegaskan bahwa Jokowi tidak memiliki kewajiban hukum untuk memperlihatkan ijazah aslinya kepada TPUA karena mereka bukan aparat penegak hukum.
Baca Juga:Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Minta Majelis Hakim Diganti, Pengadilan Angkat Bicara
"Kami tetap konsisten untuk menyampaikan bukti berupa tanda terima penyerahan barang bukti berupa ijazah Fakultas UGM atas nama Pak Jokowi dan juga ijazah SMAN 6 Solo yang telah disita penyidik Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, yaitu Egi Sujana dan kawan-kawan," papar Irpan.
Untuk sidang pekan depan, Irpan mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengajukan permohonan pinjam pakai ijazah asli Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi kepada Polda Metro Jaya. Permohonan ini diajukan sejak 1 Januari 2026 dan telah diterima oleh staf Direktur Reserse Kriminal (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.
"Saat ini sedang dalam proses untuk dikaji, apakah permohonan yang telah kami ajukan layak atau tidak untuk dikabulkan," ungkapnya. Irpan berharap Majelis Hakim memberikan kesempatan seminggu untuk mendapatkan kepastian terkait permohonan pinjam pakai ini.
Irpan juga menjelaskan bahwa ijazah asli Jokowi, baik ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM maupun SMA Negeri 6 Surakarta, saat ini berada di bawah kekuasaan Polda Metro Jaya. Ijazah tersebut diserahkan oleh Jokowi pada 23 Juli 2025, disertai dengan penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Surakarta.
"Artinya yang dipinjam dari Polda Metro nanti adalah ijazahnya asli atau seperti apa yang kami mohonkan, yang kami mohonkan asli," tegas Irpan.
Baca Juga:Dipimpin Hakim yang Sama, Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Protes Keras
Sementara itu, pihak penggugat tidak tinggal diam. Mereka telah menyiapkan saksi kunci untuk sidang selanjutnya. Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
"Pada sidang pekan depan itu ada dua versi, dari pihak tergugat diberi kesempatan untuk menunjukan ijazah. Kemudian dari kami diberi kesempatan menghadirkan saksi, yang pertama itu Pak Rujito yang memegang ijazah asli UGM Fakultas Kehutanan tahun 1985, kedua adalah Komjen (Purn) Oegroseno," papar M. Taufiq.
Menurut Taufiq, kehadiran saksi ini sudah menjadi agenda pasti, yang seharusnya dilaksanakan pada 30 Desember 2025. Komjen Oegroseno dan Pak Rujito, alumni Fakultas Kehutanan UGM yang memiliki ijazah asli, siap hadir bersama kuasa hukum mereka, Pak Wirawan Adnan.
"Jadi sidang kedepan itu agendanya dua, pembuktian dari para tergugat tentunya yang membuktikan hanya tergugat satu. Karena tergugat dua, tiga dan turut tergugat itu tidak membuktikan dan tergugat empat kepolisian tidak membuktikan," tandasnya.
Sidang lanjutan ini diprediksi akan semakin memanas dengan kehadiran saksi kunci dari pihak penggugat dan upaya keras kuasa hukum Jokowi untuk menghadirkan bukti ijazah asli. Publik menantikan bagaimana kelanjutan drama hukum ini akan terungkap di persidangan.
Kontributor : Ari Welianto