Konflik Dua Kubu Raja Keraton Solo, Ketua FBM: Ini Memalukan!

Ketua FBM kritik konflik Keraton Solo. Warisan bangsa tak boleh diklaim sepihak. Ada sanksi pidana bagi penghalang pelestarian cagar budaya.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 05 Januari 2026 | 09:36 WIB
Konflik Dua Kubu Raja Keraton Solo, Ketua FBM: Ini Memalukan!
Konflik antara kubu PB XIV Hangabehi dan PB XIV Purubaya yang sama-sama mengklaim menjadi raja kian meruncing. [instagram]
Baca 10 detik
  • Ketua FBM, Kusumo Putro, menyayangkan konflik klaim raja Keraton Solo antara kubu PB XIV Hangabehi dan PB XIV Purubaya.
  • Kusumo mengingatkan potensi sanksi pidana maksimal lima tahun penjara terkait penghalangan pelestarian aset cagar budaya Keraton.
  • Ia mendorong Pemkot Solo proaktif membangun sinergi memanfaatkan ruang publik Keraton sebagai pusat ekonomi kreatif dan budaya.

SuaraSurakarta.id - Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), BRM. Dr. Kusumo Putro, SH, MH angkat bicara terkait konflik dua rasa Keraton Solo.

Seperti diketahui, konflik antara kubu PB XIV Hangabehi dan PB XIV Purubaya yang sama-sama mengklaim menjadi raja kian meruncing.

Kusumo sangat menyayangkan konflik yang kini melebar. Bahkan, hingga penggantian gembok museum dan saling klaim paugeran.

Menurutnya, perseteruan saudara satu ayah ini telah melukai perasaan masyarakat Solo yang merasa ikut memiliki warisan budaya tersebut.

Baca Juga:Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang

"Secara heritage, Keraton Surakarta adalah aset bangsa. Warisan ini tidak bisa diklaim sepihak hanya milik pewaris tertentu, karena secara turun temurun banyak pewaris raja Mataram lainnya. Jujur, konflik yang terus menerus ini membuat kita sebagai warga Solo merasa malu," ujar dia, Senin (5/1/2025).

Pengacara asal Kota Solo ini juga mengingatkan, konsekuensi hukum dalam pengelolaan aset cagar budaya. Merujuk pada Pasal 5, 63, dan 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, masyarakat memiliki hak untuk melindungi dan mengawasi pelestarian.

Ia bahkan memberikan peringatan keras terkait Pasal 55 UU tersebut yang mengatur sanksi pidana.

"Siapa pun yang dengan sengaja menghalang-halangi upaya pelestarian cagar budaya bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Jadi, jangan ada yang menghambat penyelamatan aset keraton," tegasnya.

Disinggung mengenai pemerintah perlu menyelesaikan perseteruan tersebut, menurut Kusuma, hal itu diperlukan namun jangan terlibat terlalu jauh. Ia mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang bermain seperti “Kompeni” di masa lalu.

Baca Juga:Perpecahan Keraton Surakarta: Peresmian Panggung Sangga Buwana Tanpa Kehadiran Sentana Penting

"Jangan mengulang sejarah campur tangan kompeni di setiap suksesi, karena itu memperkeruh keadaan. Pemimpin saat ini jangan adigang, adigung, adiguna. Merasa paling tinggi derajatnya dan gila hormat. Kekuasaan itu akan dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Maha Pencipta," tegasnya.

Kusuma berharap, Pemkot Solo lebih proaktif membangun sinergi dengan pemangku budaya untuk memanfaatkan ruang publik Keraton sebagai pusat ekonomi kreatif dan event budaya. Hal ini penting agar Keraton tetap eksis dan kuncara (terkenal) di mata dunia.

Di era keterbukaan informasi ini, ia juga mengimbau masyarakat untuk jernih melihat informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks. Baginya, kunci utama berakhirnya konflik ini adalah mawas diri dan kembali ke ajaran filosofi luhur leluhur Mataram.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini