Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Sabu 19,04 Gram, Ini Kronologinya

Barang bukti dan para tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan intensif di Satresnarkoba Polres Sukoharjo guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 13 Oktober 2025 | 12:40 WIB
Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Sabu 19,04 Gram, Ini Kronologinya
Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kartasura. [Dok Polres Sukoharjo]
Baca 10 detik
  • Tiga orang tersangka dan barang bukti sabu dengan total berat kotor 19,04 gram yang dikemas dalam 30 paket siap edar.
  • Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FS (23), VAAM alias Tahu (21), dan AGPC alias Gempa (19), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kartasura.
  • FS, merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021 dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan baru bebas bersyarat pada 2024.

SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kartasura.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti sabu dengan total berat kotor 19,04 gram yang dikemas dalam 30 paket siap edar.

Kasus ini terungkap pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan kampung, Desa Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FS (23), VAAM alias Tahu (21), dan AGPC alias Gempa (19), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kartasura.

Baca Juga:Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan dan Psikotropika, Polres Sukoharjo Tangkap Pria Wonogiri

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu pelaku, FS, merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021 dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan baru bebas bersyarat pada 2024.

Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di wilayah Kartasura.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku utama berinisial FS di lokasi kejadian.

"Dari hasil penggeledahan terhadap FS, petugas menemukan tiga gulungan lakban merah bertuliskan Fragile yang di dalamnya berisi paket plastik klip berisi sabu. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas jinjing warna abu-abu yang dibawa pelaku," jelas AKP Ari Widodo, Senin (13/10/2025).

Dari keterangan FS, diketahui bahwa barang haram tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal dengan panggilan Kiyek (DPO).

Baca Juga:Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara

FS mengaku mendapat perintah untuk mengedarkan sabu tersebut di wilayah Siwal, Kecamatan Baki, dengan imbalan uang tunai Rp1 juta dan sabu untuk konsumsi pribadi.

"Pelaku FS bertugas sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika ini. Berdasarkan hasil interogasi, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yaitu VAAM alias Tahu dan AGPC alias Gempa," lanjutnya.

Pengembangan kasus berlanjut ke rumah AGPC alias Gempa di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 tas ransel warna coklat bertuliskan EMRAN OUTWEAR yang disembunyikan di dalam rak kandang ayam di belakang rumah. Setelah dibuka, tas tersebut berisi 21 paket sabu siap edar.

Seluruh tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari total temuan, polisi mengamankan 30 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 19,04 gram, beserta sejumlah alat komunikasi dan perlengkapan pengemasan.

"Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini