Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Stadion Manahan Ajukan Pra Peradilan

Bambang Ary menjelaskan upaya pra peradilan ini setelah mencermati rencana dakwaan dari jaksa penuntut umum (PJU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo yang baru saja diterima.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 01 Oktober 2025 | 21:26 WIB
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Stadion Manahan Ajukan Pra Peradilan
Ilustrasi korupsi. Salah satu tersangka dugaan korupsi drainase Stadion Manahan Solo, HMD Direktur PT Kenanga Mulia selaku rekanan atau penyedia jasa proyek akan mengajukan upaya hukum pra peradilan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Dugaan korupsi ini mencuat dari proyek drainase stadion, yang merupakan bagian dari fasilitas publik penting di Kota Solo.
  • Sebagai bentuk pembelaan hukum, HMD berencana mengajukan upaya pra peradilan untuk menggugat proses penetapannya sebagai tersangka.
  • HMD, Direktur PT Kenanga Mulia, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek drainase Stadion Manahan Solo.

"Ini yang menjadikan kami mengajukan pra peradilan. Kami juga akan memberikan bukti dan fakta hukum berikut saksi-saksi ahli terkait dugaan korupsi dalam kasus ini," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini