Dipimpin Hakim yang Sama, Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Protes Keras

Kuasa hukum Citizen Lawsuit, M. Taufiq minta agar majelis hakim dalam sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt untuk ganti.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 16 September 2025 | 17:03 WIB
Dipimpin Hakim yang Sama, Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Protes Keras
Kuasa hukum penggugat citizen lawsuit, M Taufiq saat berbincang dengan Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan. (Suara.com/Ari Welianto)

SuaraSurakarta.id - Kuasa hukum Citizen Lawsuit, M. Taufiq minta agar majelis hakim dalam sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt untuk ganti.

Pihaknya pun akan mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mengganti majelis hakim.

Karena ketua majelis hakim yang memimpin sidang citizen lawsuit sama dengan sidang ijazah palsu Jokowi nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt sama, yakni Putu Gde Hariadi.

"Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada majelis hakim. Kami akan mengirim surat kepada Ketua PN Solo untuk mengganti majelis hakim," terang Kuasa hukum penggugat, M. Taufiq, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga:Jokowi Buka Suara Soal Purbaya Yudhi Sadewa Pengganti Sri Mulyani

Taufiq menjelaskan bahwa hakim harus independen, hakim imparsial dan hakim itu harus mengikuti kemampuan para pihak.

Sehingga hakim dalam memutus itu harus demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.

"Itu diatur dalam UU nomor 48 tahun 2009 tentang pokok-pokok mengenai kekuasan kehakiman. Antara lain hakim harus independen, hakim imparsial, hakim itu harus mengikuti kemampuan para pihak," ungkapnya.

"Saya tidak mendapatkan itu kalau hari ini diadili oleh hakim yang sama, kenapa?. Karena itu hakim yang sama juga yang memutus perkara kami nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt," ujar dia.

Taufiq menegaskan bahwa itu ada dasar hukumnya, sendi-sendi kehakiman, sendi-sendi keadilan itu diatur di dalam UU Pokok Kehakiman. Dalam UU itu disebut bahwa hakim itu harus independen, hakim itu harus adil, hakim itu harus imparsial dan yang pasti hakim itu harus cerdas.

Baca Juga:Ini Respon Jokowi Soal Gugatan Citizen Lawsuit, Masih Dilakukan Analisis

"Hari ini kami tidak mendapatkan itu. Karena dengan berat hati kami mengirim surat hari ini juga, nanti kita bagi tim. Tim yang satu itu menyiapkan surat dan akan dikirim kepada ketua PN," katanya.

"Karena kalau selama setiap persidangan selalu menghadirkan hakim yang sama. Saya berani mengatakan 150 persen putusannya akan sama, bahwa pengadilan ini tidak berwenang menerima gugatan saudara," lanjut dia.

Ketika disinggung nanti tidak dikabulkan untuk penggantian hakim, Taufiq tidak mempermasalahkan dan masih ada upaya hukum lain.

"Tidak penting tidak dikabulkan, kami masih punya upaya hukum. Dan kami akan membuat teatrikal hukum. Sidang berikutnya pihak-pihak lengkap kami akan tunjukan ijazah asli UGM," sambungnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan terkait dengan permintaan kuasa hukum penggugat adanya keberatan hakim yang saat ini telah ditetapkan oleh ketua PN sebagai pemeriksa perkara.

Irpan menyebut di dalam hukum perdata sebetulnya tidak dikenal adanya hak ingkar. Namun demikian apabila ada majelis hakim pemeriksa perkara terkait dengan sengketa yang sedang ditangani terdapat adanya suatu konflik atau memiliki adanya kepentingan, itu majelis hakim tanpa diminta diganti akan mengundurkan diri, begitu pula ada hubungan keluarga.

"Namun setelah kami cermati, majelis hakim dengan para pihak maupun kuasa hukumnya tanpa sekali kami tidak menemukan adanya hubungan keluarga antar pihak yang bersengketa," papar dia.

Menurutnya untuk menghormati penggugat pihak menyerahkan sepenuhnya kepada ketua PN. Karena permohonan tersebut akan diajukan kepada ketua PN, maka semuanya menjadi otoritas sepenuhnya ketua PN.

"Apakah ketua PN akan tetap bertahan karena tidak terdapat alasan yang cukup atau mau diganti. Kami sama sekali tidak akan pernah untuk intervensi terkait permintaan penggugat," tandasnya.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini