Ini Respon Jokowi Soal Gugatan Citizen Lawsuit, Masih Dilakukan Analisis

Lewat Kuasa Hukumnya, YB Irpa menyebut sedang dilakukan analisis mengenai gugatan tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 11 September 2025 | 19:26 WIB
Ini Respon Jokowi Soal Gugatan Citizen Lawsuit, Masih Dilakukan Analisis
YB Irpan saat ditemui usai bertemu Presiden ke-7 Jokowi di kediamannya. (Suara.com/Ari Welianto)

SuaraSurakarta.id - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi adanya gugatan citizen lawsuit (CLS) yang diajukan oleh Alumni UGM Gugat Jokowi (AKUWI) dengan kuasa hukum Muhammad Taufiq.

Lewat Kuasa Hukumnya, YB Irpa menyebut sedang dilakukan analisis mengenai gugatan tersebut.

"Saya diminta bertemu (Jokowi) dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait dengan adanya gugatan CLS di PN Solo. Saat ini saya sedang melakukan analisis apakah gugatan yang diajukan tersebut memenuhi kriteria sebagai gugatan CLS," terangnya saat ditemui usai bertemu Jokowi, Kamis (11/9/2025).

Irpan mengatakan kalau diperhatikan secara seksama dalam gugatan CLS itu memiliki karakteristik.

Baca Juga:Bantah Pernyataan Jokowi, Penggugat Mobil Esemka Bocorkan Bukti Jumlah Produksi dan Penjualan

Yang pertama, bahwa tergugat nya ini adalah penyelenggara negara mulai pemerintah pusat sampai pada penyelenggara negara yang secara realitas telah mengabaikan apa yang menjadi hak-hak warga negara yang seharusnya dipenuhi.

"Oleh karena yang menjadi obyek sengketa adalah tentang hak-hak yang tidak dipenuhi oleh penyelenggara negara yang seharusnya itu menjadi hak warga negara. Maka tuntutan yang diajukan inipun ditujukan kepada penyelenggara negara yang dianggap abai terhadap pemenuhan hak warga negara tersebut supaya membuat kebijakan," ungkap dia.

"Jangan sampai hak-hak yang selama ini terabaikan tersebut terulang lagi dimasa mendatang," lanjutnya.

Irpan menjelaskan sekarang persoalannya adalah, apakah subtansi gugatan yang diajukan itu telah memenuhi kriteria sebagai mana yang sudah diajukan.

"Salah satu positanya menguraikan bahwa Pak Jokowi ini diposisikan sebagai penyelenggaran negara. Padahal Pak Jokowi itu untuk saat ini bukan lagi penyelenggaran negara, statusnya itu warga negara yang memiliki kedudukan yang sama seperti kita," papar dia.

Baca Juga:Tok! Palu Hakim Menangkan Jokowi, Gugatan Mobil Esemka Ditolak Mentah-mentah PN Solo

Irpan mengaku belum bisa masuk pada hal-hal yang bersifat subtansial. Untuk selanjutnya nanti akan disampaikan dalam perkembangannya setelah perkara tersebut masuk dalam pemeriksaan sidang pengadilan.

"Saya belum bisa masuk pada hal-hal yang bersifat subtansial," pungkasya.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini