Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditolak, Ini Respon Jokowi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta secara resmi menolak seluruh gugatan wanprestasi mobil Esemka yang dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat satu.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:48 WIB
Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditolak, Ini Respon Jokowi
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan saat ditemui awak media. (Suara.com/Ari Welianto)

SuaraSurakarta.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta secara resmi menolak seluruh gugatan wanprestasi mobil Esemka yang dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat satu.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menyebut bahwa Presiden ke-7 Jokowi sudah mengetahui soal putusan majelis hakim PN Solo yang menolak keseluruhan gugatan wanprestasi Mobil Esemka.

YB Irpan mengakui sudah melaporkan persoalan keputusan kasus ini kepada Jokowi.

"Kami sudah memberitahukan ke Pak Jokowi melalui Whatsap, yang kami ditujukan kepada Syarif sebagai ajudan bapak Jokowi," terangnya saat ditemui, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga:Jokowi Hadir di Sidang Tahunan MPR? Ajudan Ungkap Bocoran Ini

"Saat ini saya sedang proses untuk menyampaikan laporan secara tertulis kepada Jokowi," lanjut dia.

YB Irpan mengatakan bahwa beliau menerima atas putusan majelis hakim PN Solo yang menolak gugatan wanprestasi Mobil Esemka.

"Tentu saja Pak Jokowi akan menyerahkan sepenuhnya kepada saya,  oleh karena dalam putusan tersebut menolak gugatan penggugat seluruhnya. Maka Pak Jokowi melalui saya sebagai kuasa hukumnya, menerima atas putusan tersebut," jelasnya.

Irpan menyebut dalam persidangan yang digelar secara daring atau e-court, Rabu (27/8/2025) kemarin. Penggugat tidak membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya, sehingga majelis hakim di dalam amar putusannya, menolak gugatan penggugat untuk keseluruhannya. 

"Putusan majelis hakim tersebut sudah benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan. Sehingga para tergugat bisa menerimanya," ujar dia.

Baca Juga:Dua Pimpinan MPR RI Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?

"Untuk banding atau tidak, kami masih menunggu putusan dari penggugat. Tergantung pihak penggugat seperti apa dengan putusan yang tidak seperti yang diharapkan," tandasnya.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?