Penggugat Ijazah Palsu Ajukan Banding, PN Solo Disebut Jalani Standar Ganda

Ada 15 halaman memori banding yang diserahkan dengan empat poin penting perkara.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 Juli 2025 | 14:50 WIB
Penggugat Ijazah Palsu Ajukan Banding, PN Solo Disebut Jalani Standar Ganda
Penggugat perbuatan melawan hukum soal ijazah Palsu Jokowi, M. Taufiq bersama kuasa hukumnya saat menyerahkan memori banding. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Penggugat ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi, Muhammad Taufiq menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/7/2025).

Ada 15 halaman memori banding yang diserahkan dengan empat poin penting perkara.

"Hari ini kami menyerahkan memori banding setebal 15 halaman. Lalu poin-poin penting kami ada," terang Penggugat perbuatan melawan hukum terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, M Taufiq saat ditemui, Kamis (24/7/2025).

Taufiq menjelas empat poin penting yang pertama itu bahwa sampai hari ini tidak ada putusan yang mengatakan ijazah itu sah dan tidak sah, ijazah itu asli dan tidak asli. 

Baca Juga:Terungkap! Ini Sederet Ijazah yang Dibawa Jokowi ke Mapolresta Solo

Karena yang diputus kemarin belum sampai kepada pokok perkara, belum sampai pada subtansi. 

"Tapi tentang kemenangan, dan kemenangan itu adalah kemenangan absolut. Artinya menurut pendapat PN Solo perkara saya ini lebih pantas didaftarkan di PTUN," ungkapnya.

Kemudian yang kedua, lanjut dia, bagaimana menyikapi apakah benar perkaranya harus di daftarkan ke PTUN. 

"Menurut saya ini putusan yang bodoh-bodoh pintar, kenapa?. Karena yang paling aman itu memang perkara itu tidak dapat diterima, karena belum dapat diterima itu belum sampai mengadili perkara pokok, belum sampai pembuktian, jadi belum sampai memeriksa ijazah," kata dia.

Taufiq mengatakan untuk yang ketiga itu apakah benar ini wilayah PTUN, sama sekali baik di dalam kronologi perkara maupun petitum atau tuntutan. Tidak sama sekali menyatakan pembatalan pemilihan wali kota, pembatalan pemilihan gubernur atau pilpres.

Baca Juga:Tiba di Mapolresta Solo dengan Senyum Lebar, Jokowi Ucapkan Ini ke Wartawan

"Tetapi kami hanya menginginkan, karena di dalam peraturan PKPU itu disebutkan seorang calon wali kota, gubernur, presiden itu harus lewat yang namanya public expose. Ternyata dari hasil penelusuran kami, KPU Solo, KPU Provinsi maupun KPU Pusat itu tidak melakukan verifikasi, hanya syarat normal administrasi bahwa ijazah itu di fotocopy dan legalisir," paparnya.

Taufiq juga menegaskan bahwa itu merupakan bukan gugatan tidak dapat diterima tapi PN Solo tidak berani menerima. 

Tapi perkara gugatan wanprestasi mobil Esemka yang seharusnya layak tidak dapat diterima sebab tak ada hubungan hukum dan bukan wewenang PN Surakarta tapi Boyolali. 

"Selaku pembanding, PN Solo menjalankan standar ganda, yang benar hakim tidak berani menerima gugatan perbuatan melawan hukum soal ijasah. Jadi alasan ini adalah yang lebih nalar," sambung dia.

Taufiq merasa yakin upaya banding ini akan diterima atau dikabulkan oleh hakim. Tahap banding merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa substansi gugatan dapat diperiksa secara dan adil. 

"Kami berharap majelis hakim di tingkat banding dapat memeriksa perkara ini dengan penuh kebijaksanaan, independensi, dan ketelitian, sehingga keadilan dapat ditegakkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak