Terungkap! Ini Sederet Ijazah yang Dibawa Jokowi ke Mapolresta Solo

Mantan Gubernur DKI Jakarta diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 23 Juli 2025 | 11:09 WIB
Terungkap! Ini Sederet Ijazah yang Dibawa Jokowi ke Mapolresta Solo
Presiden ke-7 Jokowi menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo, Rabu (23/7/2024). [Suara.com/Istimewa]

SuaraSurakarta.id - Presiden ke-7 RI Jokowi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo, Rabu (23/7/2025) siang.

Mantan Gubernur DKI Jakarta diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu.

Pantauan di lapangan, dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Jokowi tiba di Polresta Solo sekitar pukul 10.10 WIB. Jokowi tiba bersama tim kuasa hukumnya dan langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.

Jokowi sebenarnya akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pekan lalu. Namun Jokowi minta ditunda untuk pemeriksaannya karena alasan kesehatan.

Baca Juga:Kemesraan Prabowo dan Jokowi di Solo: Malam-malam Nikmati Bakmi Jowo Warung Legendaris

Kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana, menyampaikan bahwa kliennya hadir untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan dokumen-dokumen pendukung.

Salah satu dokumen yang dibawa adalah ijazah asli dari seluruh jenjang pendidikan, mulai SD, SMP, SMA hingga S1.

"Hari ini Bapak hadir untuk memenuhi jadwal pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik. Beliau datang bersama kami selaku kuasa hukum, membawa sejumlah dokumen penting. Di antaranya ijazah asli dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi," kata Firmanto

Firmanto menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan diserahkan kepada penyidik untuk diteliti dan diverifikasi sesuai kebutuhan proses hukum.

Ia menegaskan, bila diperlukan, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan secara sah.

Baca Juga:Kasus Pencemaran Nama Baik Ijazah Palsu Jokowi, Delapan Saksi Diperiksa di Polresta Solo

"Dokumen itu diserahkan untuk digunakan dalam proses penegakan hukum. Apakah akan digunakan sebagai barang bukti atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Jika diperlukan untuk proses persidangan nantinya, mekanisme penyitaan juga akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini