Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Resmi Daftarkan Banding di PN Solo

Pengajuan hukum banding dilakukan karena gugatan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN.Skt, diputus tidak dapat diterima.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 15 Juli 2025 | 17:54 WIB
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Resmi Daftarkan Banding di PN Solo
Kuasa hukum penggugat saat mendaftarkan hukum banding atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan ijazah palsu Jokowi di PN Solo. [Suara.com/Ari Welianto]

Taufiq menambahkan nantinya tidak hanya menempuh upaya hukum banding saja. Tapi akan menempuh upaya hukum dengan melayangkan gugatan Citizen Law Suit dan gugatan terhadap instansi lainnya.

"Citizen Law Suit ini adalah upaya hukum melalui gugatan yang diajukan oleh warga negara kepada pemerintah
penyelenggara negara dengan kepentingan untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan atau kebijakan yang dianggap merugikan kepentingan publik dan menindas hak-hak warga negara," tandas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga:Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini