Horor Anak Dirantai di Boyolali Berlanjut, Pemilik Rumah Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi menjelaskan, pihaknya menetapkan Siswono Putro (S), pemilik rumah sebagai tersangka.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 14 Juli 2025 | 19:39 WIB
Horor Anak Dirantai di Boyolali Berlanjut, Pemilik Rumah Jadi Tersangka
Polisi menunjukkan barang bukti saat pers rilis kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Boyolali, Senin (14/7/2025). ANTARA/HO-Polres Boyolali.

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Boyolali menetapkan satu tersangka dalam kasus empat bocah dirantai.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi menjelaskan, pihaknya menetapkan Siswono Putro (S), pemilik rumah sebagai tersangka.

Dari lokasi kejadian, kata dia, polisi mengamankan barang bukti seperti rantai, kunci gembok, serta besi antena

Secara keseluruhan, menurut dia, terdapat empat anak yang menjadi korban, yakni VMR, MAF, IR, dan SAW yang berasal dari wilayah Batang dan Semarang.

Baca Juga:Lokasi KKN Jokowi Nyata, Warga Ketoyan Boyolali Skakmat Rismon Sianipar: Dia Menyesatkan!

"Setelah kami lakukan pemeriksaan kepada anak dan barang bukti, kami tetapkan saudara S sebagai tersangka," kata AKP Joko mewakili Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, Senin (14/7/2025).

Dia memaparkan, tersangka diketahui merupakan warga setempat yang dikenal sebagai tokoh agama.

Sementara anak-anak tersebut dititipkan oleh orang tuanya untuk diasuh atau dididik secara agama di rumah SP.

Orang tua korban sendiri mengetahui rumah tersangka sebagai tempat penampungan informal maupun pondok pesantren.

"Anak-anak ini sudah berada di rumah tersangka selama kurang lebih satu hingga dua bulan lamanya. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi merantai anak-anak itu disebut sebagai bentuk ‘pengajaran’ atau hukuman karena dianggap melanggar aturan rumah," ujar dia.

Baca Juga:Lokasi KKN di Boyolali Bakal Didatangi Rismon Sianipar, Jokowi Beri Tantangan Balik

Tersangka menyebut tindakan merantai kaki kedua anak itu sebagai bentuk hukuman karena dianggap melakukan pelanggaran.

Tindak pidana itu terungkap dari laporan warga saat melakukan penelusuran terhadap dugaan pencurian kotak amal.

Saat menelusuri, warga mendapati dua anak dalam kondisi dirantai di depan teras sebuah rumah.

Warga kemudian memotong rantai dan memberi makan kedua anak yang kelaparan itu.

Tersangka disangkakan kekerasan terhadap anak sesuai pasal 77 B junto pasal 76 B dan atau pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini