Terbukti Langgar Keimigrasian, 20 WNA Asal Tiongkok di Sragen Dideportasi

Pasalnya mereka terbukti telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 14 Juli 2025 | 15:12 WIB
Terbukti Langgar Keimigrasian, 20 WNA Asal Tiongkok di Sragen Dideportasi
Konferensi pers 20 WNA asal Tiongkok yang dideportasi dari wilayah Indonesia. [Suara.com/Ari Welianto]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini