Kontributor : Ari Welianto
Terbukti Langgar Keimigrasian, 20 WNA Asal Tiongkok di Sragen Dideportasi
Pasalnya mereka terbukti telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ronald Seger Prabowo
Senin, 14 Juli 2025 | 15:12 WIB

BERITA TERKAIT
Pinjam Dana Talangan untuk Proyek APD Fiktif, Pengusaha Sragen Dipenjara
28 Mei 2025 | 19:59 WIB WIBREKOMENDASI
News
Abrizam Wahyu Irtaza: Murid Baru Satu-Satunya, Kecil Tapi Berani di SDN Kauman 27 Solo
14 Juli 2025 | 14:57 WIB WIBTerkini