Kontributor : Ari Welianto
Terbukti Langgar Keimigrasian, 20 WNA Asal Tiongkok di Sragen Dideportasi
Pasalnya mereka terbukti telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ronald Seger Prabowo
Senin, 14 Juli 2025 | 15:12 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Pinjam Dana Talangan untuk Proyek APD Fiktif, Pengusaha Sragen Dipenjara
28 Mei 2025 | 19:59 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 16:56 WIB
news | 10:22 WIB
lifestyle | 08:08 WIB
lifestyle | 14:50 WIB