Direktur IHS Mulai Jalani Sidang Kasus Penipuan di PN Karanganyar, Kerugian Capai Rp 1,9 Miliar

Atik duduk di kursi pesakitan usai menjadi terdakwa kasus penipuan bermodus cek kosong dengan total kerugian Rp 1,9 miliar.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 02 Juli 2025 | 16:32 WIB
Direktur IHS Mulai Jalani Sidang Kasus Penipuan di PN Karanganyar, Kerugian Capai Rp 1,9 Miliar
Ilustrasi hukum DirekturInternational Hotel Management School (IHS) Atik Wijayanti (56) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. [Photo by Sora Shimazaki/pexels.com]

SuaraSurakarta.id - Direktur International Hotel Management School (IHS) Atik Wijayanti (56) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Atik duduk di kursi pesakitan usai menjadi terdakwa kasus penipuan bermodus cek kosong dengan total kerugian Rp 1,9 miliar.

Pejabat Humas PN Karanganyar Bima Adi Wibowo membenarkan sidang tersebut.

Dia memaparkan, proses persidangannya sudah sampai tahap tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:Terbukti Gelapkan Dana Talangan Rp 1 Miliar, Bos CV Endho Semoyo Masuk Bui 20 Bulan

Agenda sidang berikutnya pada 8 Juli mendatang, dengan agenda putusan sela," kata dia, Rabu (2/7/2025).

Sementara dari informasi yang dihimpun, terdakwa diduga melakukan penipuan senilai Rp 1,9 miliar dalam pembayaran sewa gedung IHS di Jalan Adisucipto 109 Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu.

Selain di Karanganyar, terdakwa juga menjalani sidang di PN Solo dalam kasus penggelapan dana talangan sebesar Rp 1,5 miliar milik koleganya.

Bahkan total kerugian dalam dua perkara tersebut mencapai Rp 3,4 miliar.

Kuasa hukum korban Ny Liana, Joko Yunanto menjelaskan, meski dua objek perkaranya berbeda, namun modus yang dilakukan serupa.

Baca Juga:Pinjam Dana Talangan untuk Proyek APD Fiktif, Pengusaha Sragen Dipenjara

Yakni terdakwa memberikan cek bank untuk alat pembayaran dengan tenggat waktu tertentu, namun ketika dicairkan saldonya nihil.

"Tindakan tersebut bukan kelalaian, melainkan telah memenuhi unsur penipuan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP," jelasnya.

Dikatakannya, kasus tersebut menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan keuangan, agar lebih berhati-hati menerima alat bayar berupa cek.

Menurutnya, penyalahgunaan cek bisa mencoreng kredibilitas transaksi bisnis.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana talangan menghantam Direktur International Hotel Management School (IHS), Atik Wijayanti (56).

Bahkan Atik harus duduk di kursi pesakitan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo atas dugaan kasus tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, penggelapan dana talangan sebesar Rp1,5 miliar itu milik rekan bisnisnya, Aryo Hidayat Adiseno, sekaligus Owner PT SHA SOLO.

Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi SH MH menyebut Atik secara sengaja dan melawan hukum telah menguasai dana milik Aryo dengan dalih pembiayaan proyek pemeliharaan jalur pedestrian di Kota Solo.

Kasus bermula pada 26 Maret 2024, saat Atik menghubungi Aryo dan menyampaikan kebutuhan dana talangan. Karena sudah memiliki hubungan kerja sama yang baik, Aryo kemudian mentransfer Rp1,5 miliar ke rekening pribadi Atik.

Dari dana tersebut, Atik langsung membayar biaya atensi sebesar Rp270 juta dan biaya administrasi Rp3 juta.

Namun, saat jatuh tempo pengembalian pada 26 Juni 2024, cek pembayaran yang diserahkan tidak dapat dicairkan oleh pihak Bank karena saldo tidak mencukupi. Upaya pencairan kembali dilakukan selama tiga hari berturut-turut (26–28 Juni), tetapi tetap gagal.

Dalam sidang eksepsi, Rabu (19/6/2026), Atik hadir dengan mengenakan setelan hitam dan kerudung cokelat, didampingi tim kuasa hukum.

Koordinator tim kuasa hukum, Andi Setiawan, menyampaikan bahwa dana tersebut sejatinya untuk operasional kampus IHS, bukan untuk proyek pedestrian seperti yang tertera dalam kesepakatan.

"Klien kami tidak pernah menjadi kontraktor. Selama 25 tahun beliau fokus di dunia pendidikan sebagai pemilik kampus IHS," tegas Andi dalam pembacaan eksepsi.

Sebelumnya, terdakwa kasus penggelapan dana talangan, Rina Fatmawati kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (18/6/2025) kemarin.

Rina yang merupakan eks Kacab Marketing PT SHA Solo sebelumnya didakwa kasus penggelapan.

Dalam agenda sidang itu, salah satu saksi yakni Resi Mahendra kerap dicecar pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Erna Indrawati SH MH.

Di hadapan majelis hakim, saksi Resi yang tinggal di Penumping, Laweyan membeberkan soal terdakwa meminjam dana talangan kepada owner PT SHA SOLO, Aryo Hidayat Adiseno sebesar Rp 500 juta untuk keperluan pengadaan alat kesehatan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Pinjaman dana talangan sebesar Rp 500 juta diberikan kepada terdakwa pada Juli 2021, dengan kesepakatan, dana talangan akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.

Sedang setiap bulannya, Aryo Hidayat Adiseno menerima sukses fee atau atensi sebesar Rp 25 juta.

"Pembayaran atensi sebesar Rp 25 juta setiap bulan berjalan lancar hingga Februari 2024, namun pinjaman pokok belum dikembalikan. Setelah berjalannya waktu, beberapa kali saksi menerima cek pembayaran dari terdakwa, namun tidak dapat dicairkan karena tidak tersedia dana yang cukup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini