Ketahuan! Tukang Becak Nekat Buang Sampah Restoran di Lokasi CFD Solo, Pemkot Kejar Pemilik Usaha!

Satpol PP Solo tangkap oknum tukang becak buang sampah rumah makan di Jl. Slamet Riyadi. Pelaku & usaha kena sanksi: bersihkan & buang ke TPA.

Budi Arista Romadhoni
Senin, 30 Maret 2026 | 17:42 WIB
Ketahuan! Tukang Becak Nekat Buang Sampah Restoran di Lokasi CFD Solo, Pemkot Kejar Pemilik Usaha!
Oknum tukang becak saat tertangkap basah dan diamankan oleh petugas saat buang sampah sembarangan.
Baca 10 detik
  • Satpol PP Kota Solo mengamankan seorang oknum tukang becak pada Sabtu dini hari karena membuang sampah rumah makan di Jalan Slamet Riyadi.
  • Pelaku mendapat sanksi sosial membersihkan lokasi dan membuang sampah langsung ke TPA Putri Cempo didampingi petugas DLH.
  • Pemkot Solo akan menindak tegas pemilik usaha karena tempat usaha wajib membuang sampah sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir.

SuaraSurakarta.id - Seorang oknum tukang becak berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo usai ketahuan membuang sampah di Jalan Slamet Riyadi sebelum gelaran Solo Car Free Day (CFD) berlangsung. 

Informasinya sampah yang dibuang merupakan sampah dari salah satu rumah makan di Kota Solo. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pun melakukan penelusuran warung makan dan akan menindak tegas.

"Sampah yang dibuang itu sampah usaha. Itu mungkin bayar tukang becak lalu dibuang di city walk Jalan Slamet Riyadi," terang Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).

Didik mengatakan itu sudah sering dilakukan dan petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo mengeluh hampir setiap hari ada sampah.

Baca Juga:10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026

"Jadi modelnya sama bentuknya sama. Buangnya itu dini hari, ketangkap nya itu jam 04.30 WIB. Pelakunya itu tukang becak, kayaknya suruhan," katanya.

Menurutnya pelaku mendapatkan saksi sosial dengan membersihkan area di mana dipakai buat buang sampah. Pelaku juga harus membuang sampah sendiri di TPA Putri Cempo dan itu didampingi sama petugas.

"Pelakunya itu dapat saksi sosial. Harus membersihkan sampah di lokasi buat buang sampah dan harus membuang sampah langsung ke TPA Putri Cempo, kita dampingi sampai buang sampah sendiri," ungkap dia.

Didik menegaskan akan melakukan penelusuran sampai ke pelaku usaha yang diduga pemilik sampah tersebut. Pastinya akan ada penindakan tegas bagi pelaku usaha tersebut.

"Pasti ada arah ke sana, penelusuran ke usaha. Itu sampah yang dibuang campuran, ada sampah basah, ada juga sampah kering hingga sampah bekas makanan," ujarnya.

Baca Juga:Cek Stok dan Harga Bapokting di Pasar Gede, Ini Temuan Wali Kota Solo

Didik menyebut bahwa pelaku usaha itu punya kewajiban harus membuang sampah langsung ke TPA Putri Cempo.

"Dalam peraturan itu tempat usaha harus buat sendiri sampah ke TPA. Intinya tanggung jawab sendiri," ucap dia.

Adanya penangkapan itu setelah ada DLH yang rutin mendapati sampah tidak bertuan ditinggal di kawasan tersebut selama beberapa waktu.

"Dari sana akhirnya kita lakukan penelusuran dan oknum pembuang sampahnya diamankan saat berada di lokasi, Sabtu dini hari lalu,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala DLH Kota Solo, Herwin Tri Nugroho Adi menyatakan secara tegas pelaku usaha punya kewajiban untuk membuat sampahnya sendiri. Itu langsung ke TPA Putri Cempo.

"Mekanismenya mereka bisa menjali kerjasama dengan penyedia jasa pengangkutan-pengangkutan gitu. Tapi ada yang tidak dibuang ke sana malah jadi sampah liar," sambung dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak