Baca 10 detik
- Satpol PP Kota Solo mengamankan seorang oknum tukang becak pada Sabtu dini hari karena membuang sampah rumah makan di Jalan Slamet Riyadi.
- Pelaku mendapat sanksi sosial membersihkan lokasi dan membuang sampah langsung ke TPA Putri Cempo didampingi petugas DLH.
- Pemkot Solo akan menindak tegas pemilik usaha karena tempat usaha wajib membuang sampah sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir.
Herwin menambahkan saksi tegas dengan pencabutan izin bagi pelaku usaha jika melanggar.
"Itu ketentuannya ada dan bisa itu yang paling keras. Tentu ada pembinaan juga," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026