Direktur IHS Mulai Jalani Sidang Kasus Penipuan di PN Karanganyar, Kerugian Capai Rp 1,9 Miliar

Atik duduk di kursi pesakitan usai menjadi terdakwa kasus penipuan bermodus cek kosong dengan total kerugian Rp 1,9 miliar.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 02 Juli 2025 | 16:32 WIB
Direktur IHS Mulai Jalani Sidang Kasus Penipuan di PN Karanganyar, Kerugian Capai Rp 1,9 Miliar
Ilustrasi hukum DirekturInternational Hotel Management School (IHS) Atik Wijayanti (56) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. [Photo by Sora Shimazaki/pexels.com]

SuaraSurakarta.id - Direktur International Hotel Management School (IHS) Atik Wijayanti (56) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Atik duduk di kursi pesakitan usai menjadi terdakwa kasus penipuan bermodus cek kosong dengan total kerugian Rp 1,9 miliar.

Pejabat Humas PN Karanganyar Bima Adi Wibowo membenarkan sidang tersebut.

Dia memaparkan, proses persidangannya sudah sampai tahap tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:Terbukti Gelapkan Dana Talangan Rp 1 Miliar, Bos CV Endho Semoyo Masuk Bui 20 Bulan

Agenda sidang berikutnya pada 8 Juli mendatang, dengan agenda putusan sela," kata dia, Rabu (2/7/2025).

Sementara dari informasi yang dihimpun, terdakwa diduga melakukan penipuan senilai Rp 1,9 miliar dalam pembayaran sewa gedung IHS di Jalan Adisucipto 109 Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu.

Selain di Karanganyar, terdakwa juga menjalani sidang di PN Solo dalam kasus penggelapan dana talangan sebesar Rp 1,5 miliar milik koleganya.

Bahkan total kerugian dalam dua perkara tersebut mencapai Rp 3,4 miliar.

Kuasa hukum korban Ny Liana, Joko Yunanto menjelaskan, meski dua objek perkaranya berbeda, namun modus yang dilakukan serupa.

Baca Juga:Pinjam Dana Talangan untuk Proyek APD Fiktif, Pengusaha Sragen Dipenjara

Yakni terdakwa memberikan cek bank untuk alat pembayaran dengan tenggat waktu tertentu, namun ketika dicairkan saldonya nihil.

"Tindakan tersebut bukan kelalaian, melainkan telah memenuhi unsur penipuan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP," jelasnya.

Dikatakannya, kasus tersebut menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan keuangan, agar lebih berhati-hati menerima alat bayar berupa cek.

Menurutnya, penyalahgunaan cek bisa mencoreng kredibilitas transaksi bisnis.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana talangan menghantam Direktur International Hotel Management School (IHS), Atik Wijayanti (56).

Bahkan Atik harus duduk di kursi pesakitan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo atas dugaan kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini