SuaraSurakarta.id - Satlantas Polresta Solo mengisyaratkan masih dalam tahap sosialisasi terkait dimulainya penindakan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).
Kasatlantas Kompol Agung Yudhiawan menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari arahan Dirlantas Polda Jawa Tengah yang telah dimulai sejak 1 Juni hingga 30 Juni 2025.
Agung memapatkan, meskipun memasuki bulan Juli, pihaknya belum akan melakukan penindakan hukum berupa tilang kepada pengemudi atau kendaraan yang terbukti melanggar aturan ODOL.
Hal ini karena belum adanya petunjuk teknis lanjutan dari kepolisian pusat.
Baca Juga:Ketika Alkohol Bertemu Borgol, Tim Sparta Sikat Pesta Miras di Mojosongo
"Kami masih melaksanakan sosialisasi terkait dengan Over Load maupun Over Dimensi. Untuk penindakan hukum seperti tilang, saat ini belum kami lakukan," kata dia, Senin (30/6/2025).
"Sehingga kami hanya memberikan teguran dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas,” jelas dia.
Ia menambahkan bahwa aksi demo sopir truk beberapa waktu lalu, yang menolak penerapan aturan zero ODOL di Ring Road Solo-Karanganyar hingga ke jalur utama Solo-Sragen, telah menjadi perhatian kepolisian.
Polresta Solo pun menyesuaikan metode sosialisasi dengan menyasar langsung pemilik kendaraan, perusahaan otobus (PO), serta pengusaha angkutan barang.
"Polri sudah menerima masukan dari para sopir yang melakukan aksi. Oleh karena itu, sosialisasi kami lakukan langsung ke pengusaha, ke PO-PO, ke pemilik kendaraan. Bisa dilakukan di tempat istirahat maupun di kantor mereka," ujarnya.
Baca Juga:Tekan Kecelakaan, Polresta Solo Awasi Kendaraan Bermuatan
Ketika ditanya mengenai tindak lanjut bila dalam beberapa hari ke depan masih ditemukan kendaraan ODOL di wilayah Solo, Kompol Agung menegaskan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Dirlantas.
"Apabila kami menemukan pelanggaran dalam waktu dekat, kami akan berikan teguran saja. Ini agar pemilik atau pengusaha punya waktu untuk melakukan penyesuaian sebelum tanggal penindakan resmi dimulai," tambahnya.
Berdasarkan informasi dari Dirlantas, penindakan tegas terhadap pelanggaran ODOL akan mulai diberlakukan mulai 14 Juli 2025, bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Patuh 2025.
Sebelum itu, polisi akan fokus memberikan edukasi serta memperkuat pemahaman masyarakat terkait dampak negatif kendaraan ODOL terhadap keselamatan lalu lintas dan kerusakan jalan.
Demo Sopir Truk
Diberitakan sebelumnya, ratusan sopir truk dari 32 komunitas menggelar aksi unjuk rasa hingga melakukan pemblokiran jalan, Kamis (9/5/2025).
Dari pantauan di lapangan, para sopir memarkir truknya di bahu hingga tengah jalan di Jalan Ring road dan Jalan Solo-Sragen Kabupaten Karanganyar. Kondisi itu membuat arus lintas macet dan kendaraan dialihkan
Dalam aksinya mereka melakukan orasi dan membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan, seperti 'Sitik-Sitik Penjara, Koyo Umak Kabeh Ora Tau Mangan Duit Sopir Wae', 'Diam Tertindas atau Bangkit Melawan'.
Ada juga 'Nek Ora Oleh "ODOL Yawes!! Tak Ora Gowo Bak', hingga 'TDC Indonesia Menolak Kebijakan Penertiban ODOL (Over Dimensi Over Loud) Gelombang ke-3 Tahun 2025'
Ini bentuk rasa solidaritas sesama supir, terkait masalah over load over dimensi (ODOL)," ujar koordinator aksi dari Paguyuban Manunggal Supir (PMS) Solo, Kis Sriyanto, Kamis (19/5/2025).
Kis mengatakan mempersilahkan kalau pemerintah mau menerapkan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL). Hanya saja jangan tebang pilih.
"Ini yang menengah ke atas dibiarkan, yang menengah ke bawah disikat sampai habis," terangnya.
Kis sangat mengapresiasi pemerintah yang menerapkan Zero ODOL. Tetapi petugas di lapangan sering menindak para supir truk dengan dalih ODOL, padahal itu baru sosialisasi.
"Di lapangan, petugas seperti dikit-dikit odol. Padahal ini kan baru sosialisasi, tapi di lapangan sudah diterapkan, ada tindakan," sambung dia.