SuaraSurakarta.id - Ratusan sopir truk dari 32 komunitas menggelar aksi unjuk rasa hingga melakukan pemblokiran jalan, Kamis (9/5/2025).
Dari pantauan di lapangan, para sopir memarkir truknya di bahu hingga tengah jalan di Jalan Ring road dan Jalan Solo-Sragen Kabupaten Karanganyar. Kondisi itu membuat arus lintas macet dan kendaraan dialihkan
Dalam aksinya mereka melakukan orasi dan membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan, seperti 'Sitik-Sitik Penjara, Koyo Umak Kabeh Ora Tau Mangan Duit Sopir Wae', 'Diam Tertindas atau Bangkit Melawan'.
Ada juga 'Nek Ora Oleh "ODOL Yawes!! Tak Ora Gowo Bak', hingga 'TDC Indonesia Menolak Kebijakan Penertiban ODOL (Over Dimensi Over Loud) Gelombang ke-3 Tahun 2025'
Baca Juga:Operasi Narkoba Polres Karanganyar: Pengedar Tembakau Gorilla Diringkus
Ini bentuk rasa solidaritas sesama supir, terkait masalah over load over dimensi (ODOL)," ujar koordinator aksi dari Paguyuban Manunggal Supir (PMS) Solo, Kis Sriyanto, Kamis (19/5/2025).
![Ratusan sopir truk demo tutup jalan di Ring Road Karanganyar soal aturan ODOL, Kamis (19/6/2025). [Suara.com/Ari Welianto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/19/84351-demo-sopir-truk.jpg)
Kis mengatakan mempersilahkan kalau pemerintah mau menerapkan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL). Hanya saja jangan tebang pilih.
"Ini yang menengah ke atas dibiarkan, yang menengah ke bawah disikat sampai habis," terangnya.
Kis sangat mengapresiasi pemerintah yang menerapkan Zero ODOL. Tetapi petugas di lapangan sering menindak para supir truk dengan dalih ODOL, padahal itu baru sosialisasi.
"Di lapangan, petugas seperti dikit-dikit odol. Padahal ini kan baru sosialisasi, tapi di lapangan sudah diterapkan, ada tindakan," sambung dia.
Baca Juga:MOS 2025 The Chosen Cause: 65 Seniman Grafiti dari 15 Negara Berkreasi di Indaco Karanganyar
"Ada yang disidik, ditilang. Jadi dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab," lanjutnya.
Kis juga meminta kepada pemerintah agar uji emisi tidak dipersulit.
"Uji emisi itu di Dinas Perhubungan (Dishub). Kalau bisa jangan dipersulit," kata dia.
Dari para supir, lanjut dia, ingin ada forum diskusi sama pemerintah mengenai implementasi aturan ODOL.
"Kami ingin duduk bareng dengan pihak terkait soal penerapan zero odol solusinya seperti apa. Karena dari temen-temen itu sampai sekarang dari tahun 2020 belum ada solusi," jelasnya.
Sementara itu Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan Mulyanto mengatakan akan meneruskan tuntutan para supir ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Pihaknya pun akan terus melakukan sosialisasi terkait aturan ODOL hingga 1 Juli 2025.
"Kami akan teruskan ke atasan yang lebih tinggi untuk minta petunjuk dari perwakilan dari sopir truk kemungkinan dari perwakilan Polda. Sampai 1 Juli ini kami tahap sosialisasi," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut upaya penertiban truk Odol yang juga melibatkan Kementerian/Lembaga merupakan bagian program Menuju Zero Over Dimensi dan Over Load."
“Untuk itu kami berkolaborasi dengan berbagai intansi dan Lembaga terkait untuk merespons dan memitigasi fenomena ini," beber Irjen Agus dalam keterangannya dikutip pada Jumat (23/5/2025).
Irjen Agus pun tidak menampik dengan tingginya angka kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan lebih.Tak hanya sampai memicu korban jiwa dalam jumlah besar, truk odol juga disebut kerap membuat infrastruktur jalan rusak.
"Mudah-mudahan ke depan kita tidak lagi mendengar kecelakan yang diakibatkan oleh kendaraan-kendaraan tidak layak jalan,” beber Kakorlantas Agus.
Irjen Agus juga membeberkan ada tiga tahapan yang dilakukan petugas dalam melakukan penertiban terhadap kendaraan besar bermuatan lebih.
Menurutnya, tahap pertama akan dilakukan sosialisasi berupa kampanye masif melalui media cetak, televisi, dan media sosial soal program "Menuju Zero Over Dimensi dan Over Load."
Selanjutnya, kata Agus, petugas dari satuan wilayah dan Dinas Perhubungan akan mendata kendaraan dan pemiliknya, serta memberikan edukasi terkait standar kendaraan yang berlaku.
Kedua, tahap peringatan, di mana kendaraan yang tidak sesuai ketentuan akan dihentikan, didata, diberi peringatan tertulis, serta ditempeli stiker khusus sebagai penanda kendaraan dalam pengawasan.
Ketiga, tahap penegakan hukum, dilaksanakan melalui Operasi Patuh 2025 secara nasional dan serentak, dengan fokus pada penindakan kendaraan Over Dimensi dan Over Load yang tetap beroperasi.
Kontributor : Ari Welianto