Kasus Penggelapan Uang: Mantan Kacab Marketing PT SHA SOLO Dihukum 3,5 Tahun Bui

Keputusan ini sebagai akhir dalam sidang perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt, yang dipimpin Hakim Ketua Nurjusni didampingi Hakim Anggota Asmudi dan Dwiyanto.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 10 Juni 2025 | 19:22 WIB
Kasus Penggelapan Uang: Mantan Kacab Marketing PT SHA SOLO Dihukum 3,5 Tahun Bui
Ilustrasi kasus hukum mantan Kepala Cabang (Kacab) Marketing PT SHA SOLO Area Semarang, Rina Fatmawati berurusan dengan hukum karena diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 3,1 miliar. (Pixabay)

Atas perbuatannya itu, dia harus menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan setelah perkara ini diputus Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Solo, beberapa bulan lalu.

"Iya mas, saya sudah dengar kalau dia sudah divonis dalam kasus itu," kata Owner PT SHA SOLO, Aryo Hidayat Adiseno, Senin (2/6/2025).

Kasus penipuan dan penggelapan uang dana talangan ini bermula ketika Lely Hudoyo mendatangi kantor PT SHA SOLO di Jalan Yosodipuro No. 21, Timuran, Banjarsari, Solo untuk menemui Owner PT SHA SOLO, Aryo Hidayat Adiseno pada 18 Oktober 2022.

Pada saat itu, Lely Hudoyo didampingi Rina Fatmawati, Kepala Cabang Semarang PT SHA Solo mengajukan pinjaman dana talangan sebesar Rp 1 miliar untuk proyek peningkatan kualitas jalan lingkungan di wilayah Kota Solo, sekaligus menyerahkan fotokopi Akta Badan Usaha miliknya yang bernama CV Endho Semoyo Group.

Baca Juga:Modus Investasi Palsu Terbongkar, Wanita Ini Diciduk Satreskrim Polres Karanganyar

Lely di perusahaan tersebut sebagai direktur, menjanjikan pengembalian dana pinjaman hanya dalam waktu dua bulan, yaitu pada Desember 2022, dengan menggunakan cek sebagai alat pembayaran.

Atas permohonan pengajuan pinjaman dana talangan tersebut, Aryo Hidayat Adiseno menyetujuinya. Hanya berselang dua hari, pada 20 Oktober 2022, Owner PT SHA SOLO itu menstransfer uang Rp 1 miliar ke rekening milik Lely Hudoyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini