Linda juga menerangkan bahwa proses tukar guling tanah sedang diproses oleh pihak pemerintah desa. Namun proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten harus mandeg lantaran ada gugatan dari pihak ahli waris.
"Sebenarnya kita sudah berproses di BPN terkait putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah desa dan pembatalan sertifikat di putusan tersebut di perkara gugatan 25 Pdt G/ 2020/PN Kln bahwa sertifikat hak milik sudah dibatalkan dan menyatakan tanah itu milik pemerintah desa. Kita sudah ajukan ke BPN termasuk pembatalan sertifikat tapi karena ada perkara ini jadi prosesnya ditunda dulu sampai perkara ini selesai," pungkasnya.
Lahan Pasar Purwo Raharjo yang dulu sebelum renovasi adalah Pasar Babadan sudah menjadi milik desa, karena oleh desa sudah ditukar lahannya.
Sengketa tanah tersebut sebenarnya telah bergulir sejak lama dan masuk ranah meja hijau pada tahun 2018. Dan pada tahun 2020, pemerintah desa menggugat ahli waris ke PN Klaten dengan nomor gugatan 25 Pdt G/ 2020/PN Kln. Gugatan tersebut kala itu dimenangkan oleh pihak Pemerintah Desa.
Baca Juga:Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO