Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar

Besaran tagihan hak-hak karyawan itu dengan besaran Rp 337 miliar, jumlah tersebut berasal dari 8.475 karyawan yang di PHK.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 19 Mei 2025 | 16:28 WIB
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
Tim advokat eks karyawan PT Sritex yang di PHK saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (19/5/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Tim advokasi korban PHK PT Sritex Sukoharjo dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng meminta kepada kurator PT Sritex untuk memenuhi hak-hak karyawan yang di PHK.

Besaran tagihan hak-hak karyawan itu dengan besaran Rp 337 miliar, jumlah tersebut berasal dari 8.475 karyawan yang di PHK.

Kuasa hukum eks karyawan PT Sritex, Mahasin Rohman mengatakan tim advokasi hari ini sudah menemui kurator di Solo untuk meminta hak-hak pekerja agar segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hari ini kami menemui kurator, kami selaku perwakilan dari temen-temen pekerja yang tergabung di dalam DPD KSPSI Jateng meminta agar hak pekerja yang ada di PT Sritex eks karyawan yang sudah di PHK ini segera terpenuhi haknya," terangnya saat ditemui, Senin (19/5/2024).

Baca Juga:Tinjau Pengurusan JKP di Pabrik Sritex Grup, Ini Temuan Menaker Yassierli

Mahasin menjelaskan ada empat hak yang harus dipenuhi oleh kurator untuk eks karyawan Sritex. Empat hak yang yang diajukan itu adalah, perhitungan uang pesangon.

"Perhitungan tadi jumlahnya tagihan tadi sekitar Rp 311 miliar," ungkap dia.

Lalu penghitungan uang THR tahun 2025, karena ada hari raya kemarin yang sampai hari ini juga belum dibayarkan itu jumlahnya Rp 24 miliar.

"Itu kewajiban dari perusahaan untuk memberikan hak THR, karena ini sudah kondisinya di di kurator maka mengkomunikasikan menemui kurator untuk pemenuhan tersebut," katanya

Berikutnya ada uang pemotongan gaji dari karyawan sejumlah 8.475 orang, itu ada pemotongan uang gaji di bulan Februari 2025.

Baca Juga:Tinjau Penandatanganan Kontrak Kembali Buruh Eks PT Sritex, Ini Kata Menaker

Pemotongan tersebut ada beberapa item, yaitu ada uang simpanan wajib di koperasi, ada tagihan pembayaran utang di bank dan juga ada tagihan di koperasi sendiri, pinjaman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini