SuaraSurakarta.id - PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) akan menanggapi resume atau proposal yang ditawarkan oleh penggugat wanprestasi mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (15/5/2025).
Kuasa Hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Arfian Indrianto mengatakan dalam sidang mediasi tadi memang resume dari penggugat menyasar ke tergugat tiga (PT Manufaktur Kreasi).
"Terkait dengan mediasi hari ini, resume dari penggugat memang menyasar kepada tergugat tiga. Soal resume tersebut kami akan menanggapi pada minggu depan," ujarnya saat ditemui, Kamis (15/5/2025).
Sebelum menanggapi resume tersebut terlebih dahulu akan konsultasi dengan kliennya, apakah akan menanggapi lebih lanjut atau disampaikan secara tertulis untuk minggu depan.
Baca Juga:DEADLOCK! Sidang Mediasi Pertama Ijazah Jokowi Belum Temui Kesepakatan, Ini Penyebabnya
"Saya harus komunikasi dulu isi dari resume tersebut. Jadi akan dikonsultasikan dulu," kata dia.

Arfian mengatakan kalau mobil Esemka ready, bahkan masih produksi.
"Kalau mobil itu, mobilnya ada. Masih, mobil masih produksi," ungkap dia.
Terkait perusahaan apakah menyetujui dengan resume penggugat, Arfian belum bisa menyampaikan.
"Kalau soal itu, saya sampaikan kepada kliennya kami. Kami tidak bisa langsung menyetujui, karena harus konsultasi dulu," katanya.
Baca Juga:Kenakan Ikat Kepala Warna Hitam di Sidang Mediasi Ijazah, Penggugat Minta Jokowi Hadir
Menurutnya untuk pemasaran mobil Esemka ini ada diberbagai daerah.
Bahkan orang sudah mengetahui dan pernah melihat mobil Esemka di jalanan.
"Kalau pemasaran ada dibeberapa tempat, tapi detailnya saya belum tahu. Tapi sudah ada dibeberapa tempat dan memang ada beberapa orang mengetahui, melihat juga mobil itu di jalan terutama di Jakarta. Kalau di Solo, tadi saya tanyakan ada yang pernah lihat di Karanganyar," papar dia.
Terkait penggugat akan membeli mobil Esemka kalau dan perkara ini selesai, Arfian belum memberikan penjelasan.
Karena masih akan disampaikan dan dikonsultasikan dengan kliennya.
![Tim kuasa hukum warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo bernama Aufaa Luqmana usai menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/08/62417-esemka.jpg)
"Kami perlu sampaikan dulu ke klien kami. Karena harga juga apakah masih ready di tahun 2019, karena ini yang diminta 2019. Soal harga saya belum tahu, maka saya akan tanya dulu ke klien," jelasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Tergugat satu (Jokowi), YB Irpan mengatakan dalam forum mediasi yang kedua ini oleh mediator memberikan kesempatan kepada penggugat terlebih dahulu untuk menyampaikan resume.
"Nas, resume yang disampaikan oleh penggugat mulai nomor satu, dua, dan tiga. Semuanya ditujukan kepada pihak tergugat tiga," ujar dia.
Oleh karena itu maka sudah selayaknya apabila yang memberikan suatu tanggapan terkait dengan mediasi kali ini adalah kuasa hukum tergugat tiga.
"Kalau memang tuntutan tersebut kiranya bisa terpenuhi oleh tergugat tiga dengan sendirinya apa yang disampaikan penggugat untuk mencabut maka selesai dan tidak perlu lagi untuk dilanjutkan pada proses pemeriksaan perkara di persidangan," tuturnya.
"Tapi sebaliknya kalau tidak terjadi kata sepakat, maka diproses selanjutnya pemeriksaan di sidang pengadilan tergugat satu baru akan memberikan suatu tanggapan baik posita gugatan atau petitum gugatan yang telah diformulasikan penggugat di dalam surat gugatannya," pungkas dia.
Sebelumnya, Aufaa Luqmana Re A, penggugat wanprestasi mobil Esemka hadir langsung dalam sidang perdana dalam kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2024).
Ada tiga tergugat yang digugat dalam gugatan wanprestasi mobil Esemka tersebut. Mereka adalah Presiden ke-7 Jokowi, Mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Pada kesempatan tersebut Aufaa mengatakan ingin membeli mobil Esemka yang harganya terjangkau.
"Karena dengan harga yang lebih terjangkau dan baknya lebih luas," terangnya saat ditemui, Kamis (24/4/2025).
Kontributor : Ari Welianto