Rektor dan Wakilnya Digugat Soal Ijazah Jokowi, Kabiro Hukum UGM Siapkan 'Serangan Balik'

Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni mengatakan tidak mempermasalahkan adanya gugatan itu.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 14 Mei 2025 | 15:49 WIB
Rektor dan Wakilnya Digugat Soal Ijazah Jokowi, Kabiro Hukum UGM Siapkan 'Serangan Balik'
Kepala Biro Hukum UGM Veri Antoni saat ditemui di PN Solo, Rabu (14/5/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengenai polemik ijazah Jokowi.

Tidak hanya rektor UGM yang digugat, tapi juga empat wakil rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmudjo.

Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni mengatakan tidak mempermasalahkan adanya gugatan itu. Karena itu merupakan hak setiap orang.

"Iya tentu itu hak setiap orang untuk kemudian mengajukan gugatan secara perdata. Kami dari UGM tentu sebagai institusi pendidikan kemudian akan menanggapi gugatan tersebut," terangnya saat ditemui di PN Solo, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga:Kasus Ijazah Jokowi: Bareskrim Capai 90 Persen, Akhir Penyelidikan di Depan Mata?

Veri menegaskan bahwa UGM siap menanggapi gugatan tersebut, bahkan sudah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

"Tentu kami bersiap terkait dengan proses sidang yang akan dilalui. Jadi pada intinya adalah kami tentu mempersiapkan dan itu hak dari penggugat," ungkap dia.

Veri mengaku sudah tahu adanya gugatan tersebut. Informasinya sidak pertama akan dilakukan, Kamis (22/5/2025) pekan depan.

"Sudah (tahu ada gugatan). Kami juga sudah memperoleh rilis dari pengadilan untuk tanggal 22 Mei 2025 hari kamis besok. Iya sidak awal, kamis besok di PM Sleman," katanya.

Sebelum sidang pertama digelar, lanjut dia, akan terlebih dahulu mempelajari gugatannya. Tentu nanti hal-hal yang menguatkan untuk sidang nanti akan mempersiapkan bukti-bukti pendukung.

Baca Juga:Eks Wapres Ma'ruf Amin Lagi-lagi Absen, Sidang Wanprestasi Mobil Esemka Tetap Berlanjut

"Ini tergantung dari penggugat yang diminta apa tentu kita kemudian memberikan jawaban terkait apa yang mereka dalilkan dalam gugatannya," jelas dia.

Ketika ditanya bukti pendukung apa saja yang disiapkan, Veri menyebut belum mau menyampaikan karena itu sudah masuk pokok perkara.

"Kalau itu, itukan sudah masuk pokok perkara. Saya kira sih nanti di sidang aja," sambungnya.

Saat disinggung masih banyak yang meragukan ijazah Jokowi, Veri mengaku kalau UGM memiliki bukti-bukti terkait dengan status Jokowi di lingkungan UGM.

"Tentu sikap UGM adalah mengkonfirmasi. Insya allah, kita dari UGM itu memiliki bukti-bukti yang otentik. Seperti yang sudah disampaikan oleh pimpinan, posisi kita sama kaitannya data pribadi yang berhak meminta adalah pengadilan," papar dia.

Seperti diketahui Rektor UGM bersama empat wakil rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmudjo digugat oleh IR Komardin yang beralamat Law Firm di Makasar.

Sebelumnya, Tim Bareskrim Polri sudah melakukan pengambilan sampel pembanding dalam kasus pengaduan masyarakat (Dumas) dari TPUA terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.

Pengambilan sampel dilakukan dari rekan Jokowi semasa SMA maupun kuliah. Nantinya sampel itu akan dilakukan uji laboratorium forensik (Labfor).

Hal itu ditegaskan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Polresta Solo, Kamis (8/5/2025).

"Ini untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelidikan. Dari sampel yang diberikan adalah sampel rekan Jokowi, ijazah dari rekan saat di SMA dan kuliah. Nantinya sampel ini akan dijadikan uji pembanding yang dilaksanakan oleh Labfor," kata dia.

Djuhandhani mengatakan dalam kegiatan ini selain uji labfor atau menguji dokumen-dokumen yang ada juga sudah dilaksanakan berbagai kegiatan seperti pemeriksaan.

"Ada 31 saksi yang sudah diperiksa, mereka berasal dari versi pendumas ataupun teman kuliah, teman SMA hingga yang lainnya," ungkapnya.

Mantan Direskrimum Polda Jateng itu menambahkan, untuk proses pembanding ada sekitar tujuh pembanding. Itu yang terkait dengan ijazah SMA maupun kuliah.

"Karena yang diuji bukan hanya itu saja seperti yang didalilkan oleh pendumas. Tentu saja kewajiban kita adalah membuktikan apa yang didalilkan," ujarnya.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini