Untuk menghindari sanksi penjara karena melanggar UU Darurat tersebut, maka dihimbau agar masyarakat tidak membawa senjata tajam untuk dipergunakan mengancam seseorang. Himbauan ini berlaku kepada seluruh masyarakat oleh sebabnya wajib tunduk terhadap aturan yang berlaku.
Keliling Solo Bawa Cerurit 1,5 Meter, Dua Remaja Akhirnya Berurusan dengan Polisi
Warga yang melihat aksi mereka membawa sajam di jalanan merasa khawatir, kemudian melakukan pengejaran sebelum menyerahkannya kepada pihak berwajib.
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 06 Mei 2025 | 18:38 WIB

BERITA TERKAIT
World App Buka Suara usai Komdigi Bekukan Izin Operasional di Indonesia
05 Mei 2025 | 15:43 WIB WIBREKOMENDASI
News
Soroti Iuran Acara Perpisahan Sekolah, Ini Kata Komisi IV DPRD Solo
06 Mei 2025 | 16:41 WIB WIBTerkini
lifestyle | 14:47 WIB
bola | 10:22 WIB
news | 11:36 WIB
lifestyle | 14:44 WIB