Keliling Solo Bawa Cerurit 1,5 Meter, Dua Remaja Akhirnya Berurusan dengan Polisi

Warga yang melihat aksi mereka membawa sajam di jalanan merasa khawatir, kemudian melakukan pengejaran sebelum menyerahkannya kepada pihak berwajib.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 06 Mei 2025 | 18:38 WIB
Keliling Solo Bawa Cerurit 1,5 Meter, Dua Remaja Akhirnya Berurusan dengan Polisi
Wakapolresta Solo AKBP Sigit didampingi Kasatreskrim AKP Prastyo Wibowo menunjukkan senjata tajam jenis celurit dalam press rilis di Mapolresta Solo, Selasa (6/5/2025). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Membawa senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin telah diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Pengaturan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah atau mengurangi penggunaan senjata tajam dalam suatu tindak kejahatan.

Dalam UU Darurat tersebut, senjata tajam yang dipergunakan untuk pertanian atau pekerjaan rumah tangga dan untuk keperluan mata pencaharian yang tidak bertentangan dengan undang-undang, diperbolehkan untuk digunakan di kehidupan sehari-hari.

Seseorang yang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana jika senjata tajam tersebut tidak diperuntukkan untuk hal-hal yang diperbolehkan oleh undang-undang.

Dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 15 ayat (2) huruf e, disebutkan bahwa pengertian senjata tajam yang dimaksud dalam UU ini adalah senjata tajam penikam, senjata tajam penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang-barang yang secara nyata dipergunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, pekerjaan yang sah, barang pusaka, barang kuno, dan barang ajaib sebagaimana dalam UU Darurat.

Baca Juga:Diduga Hendak Balap Liar, 12 Sepeda Motor Berknalpot Brong Dikukut Tim Sparta

Di Indonesia, kepemilikan senjata tajam dilarang yang dapat melukai orang lain dengan dalih melindungi diri sendiri. Larangan ini diberlakukan lantaran melindungi dan mengayomi masyarakat adalah tugas kepolisian.

Untuk menghindari sanksi penjara karena melanggar UU Darurat tersebut, maka dihimbau agar masyarakat tidak membawa senjata tajam untuk dipergunakan mengancam seseorang. Himbauan ini berlaku kepada seluruh masyarakat oleh sebabnya wajib tunduk terhadap aturan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak