Keliling Solo Bawa Cerurit 1,5 Meter, Dua Remaja Akhirnya Berurusan dengan Polisi

Warga yang melihat aksi mereka membawa sajam di jalanan merasa khawatir, kemudian melakukan pengejaran sebelum menyerahkannya kepada pihak berwajib.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 06 Mei 2025 | 18:38 WIB
Keliling Solo Bawa Cerurit 1,5 Meter, Dua Remaja Akhirnya Berurusan dengan Polisi
Wakapolresta Solo AKBP Sigit didampingi Kasatreskrim AKP Prastyo Wibowo menunjukkan senjata tajam jenis celurit dalam press rilis di Mapolresta Solo, Selasa (6/5/2025). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Di sisi lain saat dimintai keterangan, RGS mengaku tidak memiliki niat jahat. Ia berdalih celurit sepanjang 1,5 meter tersebut dipinjam dari seorang teman hanya untuk keperluan membuat foto dan status di aplikasi WhatsApp.

Rencananya, setelah berfoto, ia dan temannya akan segera mengembalikan cerurit tersebut kepada pemiliknya.

"Mau buat Foto, buat status di WA, terus saya sama teman saya ini mau mengembalikan cerurit ini ke pemiliknya," kata dia.

Namun, sebelum niat tersebut terlaksana, keduanya keburu diamankan oleh warga yang kemudian melaporkannya kepada tim Sparta Polresta Solo.

Baca Juga:Diduga Hendak Balap Liar, 12 Sepeda Motor Berknalpot Brong Dikukut Tim Sparta

Sementara melansir laman Hukumonline, membawa senjaa tajam untuk menjaga diri bertentangan dengan UU dan masyarakat yang membawa senjata tajam selain sebagai peruntukannya di dalam UU akan dikenakan sanksi pidana.

Membawa senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin telah diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Pengaturan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah atau mengurangi penggunaan senjata tajam dalam suatu tindak kejahatan.

Dalam UU Darurat tersebut, senjata tajam yang dipergunakan untuk pertanian atau pekerjaan rumah tangga dan untuk keperluan mata pencaharian yang tidak bertentangan dengan undang-undang, diperbolehkan untuk digunakan di kehidupan sehari-hari.

Seseorang yang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana jika senjata tajam tersebut tidak diperuntukkan untuk hal-hal yang diperbolehkan oleh undang-undang.

Dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 15 ayat (2) huruf e, disebutkan bahwa pengertian senjata tajam yang dimaksud dalam UU ini adalah senjata tajam penikam, senjata tajam penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang-barang yang secara nyata dipergunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, pekerjaan yang sah, barang pusaka, barang kuno, dan barang ajaib sebagaimana dalam UU Darurat.

Baca Juga:Nekat Bawa Miras di Konser Iwan Fals, Puluhan Penonton Diciduk Polisi

Di Indonesia, kepemilikan senjata tajam dilarang yang dapat melukai orang lain dengan dalih melindungi diri sendiri. Larangan ini diberlakukan lantaran melindungi dan mengayomi masyarakat adalah tugas kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini