Update Kasus Ponpes Wonogiri: 4 Santri Jadi Tersangka Penganiayaan Maut

Polres Wonogiri menetapkan 4 santri di bawah umur sebagai pelaku penganiayaan yang menewaskan santri M (12). Proses hukum ikuti SPPA.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 25 Desember 2025 | 09:50 WIB
Update Kasus Ponpes Wonogiri: 4 Santri Jadi Tersangka Penganiayaan Maut
Ilustrasi penganiayaan santri di Wonogiri yang mengakibatkan korban tewas. [Antara]
Baca 10 detik
  • Polres Wonogiri menetapkan empat santri di bawah umur sebagai pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban M (12) meninggal.
  • Rekonstruksi 26 adegan dilakukan di pondok pesantren terkait penganiayaan berulang yang terjadi pada 13 dan 14 Desember 2025.
  • Proses hukum terhadap empat pelaku akan mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan Bapas dan Kementerian Sosial.

SuaraSurakarta.id - Polres Wonogiri membongkar kasus penganiayaan sesama santri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Santri berinisial M (12) harus meregang nyawa usai dianaya rekannya sendiri.

Polisi kini menetapkan empat orang santri yang masih di bawah umur sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial AG (14), AL (14), A (9), dan NS (12). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Wonogiri menggelar rekonstruksi sebanyak 26 adegan di lokasi kejadian, yakni kamar pondok pesantren tempat para pelaku dan korban bermukim.

Baca Juga:Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung

"Kami telah menetapkan 4 santri sebagai pelaku. Kemarin juga sudah dilakukan rekonstruksi sebanyak 26 adegan, di mana para pelaku memperagakan kejadian secara sinkron sesuai hasil penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, Kamis (25/12/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, korban diketahui mengalami perundungan (bullying) serta penganiayaan fisik secara berulang pada Sabtu (13/12/2025) dan Minggu (14/12/2025).

Akibat luka lebam di sekujur tubuh, nyawa MMA tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin (15/12/2025).

Keluarga yang merasa curiga dengan kondisi jenazah melaporkan kejadian ini ke Polres Wonogiri pada Rabu (17/12/2025).

Merespons laporan tersebut, tim forensik melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam pada Jumat (19/12/2025) guna memastikan penyebab medis kematian korban.

Baca Juga:Kasus Penganiayaan: Tak Terima Ditegur, Warga Laweyan Lempar Termos Es Tetangganya hingga Tewas

Mengingat para pelaku masih berusia anak-anak, Agung menegaskan, proses hukum akan mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kepolisian juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kementerian Sosial, serta penasihat hukum untuk mendampingi para pelaku selama proses penyidikan.

“Ini adalah perkara khusus karena melibatkan anak di bawah umur. Kami sangat berhati-hati dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak