5 Fakta Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Warung Kopi Jebres

Aksi pencurian itu terjadi, Jumat (18/4/2025) silam dengan korban bernama Noviana Eka Putri (21) warga Nanggulan, Kulon Progo, Yogyakarta.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 04 Mei 2025 | 12:20 WIB
5 Fakta Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Warung Kopi Jebres
Pelaku pencurian sepeda motor di Jebres saat terekam kamera CCTV. [Dok Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah warung kopi di Kecamatan Jebres, Solo.

Aksi pencurian itu terjadi, Jumat (18/4/2025) silam dengan korban bernama Noviana Eka Putri (21) warga Nanggulan, Kulon Progo, Yogyakarta.

Pelaku berinisial M (42) berhasil ditangkap oleh Tim Resmob yang dipimpin Ipda Irham Rhozan Al Fiqri di rumahnya, Kamis (1/5/2025) sore.

"Pelaku sehari-hari berkerja sebagai pengemudi ojek online. Dia mengakui perbuatan pencurian tersebut saat kami tangkap," kata Irham mewakili Kasatreskrim AKP Prasetyo Wibowo.

Baca Juga:Sambernyawa Weekend Fest 3: Persis Solo Orbitkan Bibit Unggul Free Fire

Barang bukti yakni speeda motor jenis Honda Scoopy milik korban juga berhasil diamankan dan kini berada di Mapolresta Solo.

Berikut ini lima fakta ungkap kasus pencurian sepeda motor tersebut yang dirangkum Suara.com:

1. Modus Operandi

Dari informasi yang dihimpun, modus pelaku dengan berkeliling sejumlah tempat untuk mencari korban yakni sepeda motor yang terpakir.

Motor itu terparkir dalam keadaan kunci masih terpasang, sehingga menjadi sasaran empuk pelaku untuk melancarkan aksi.

Baca Juga:Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO

Pelaku yang saat itu bermoduskan pengemudi ojol sedang berapa di lokasi dan ia mengetahui ada sebuah sepeda motor jenis Honda Scoopy yang terparkir dalam keadaan kunci masih terpasang di sepeda motor tersebut.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut untuk disembunyikan di suatu tempat.

Karena melihat kesempatan itu, pelaku M tersebut gelap mata dan mencuri sepeda motor yang dianggapnya jadi sasaran empuk.

Sementara, sepeda motornya sendiri yang digunakan untuk ojol ditinggal di lokasi. Setelah pelaku berhasil menyembunyikan sepeda motor curian tersebut, ia kembali ke lokasi mengambil motornya sendiri.

Barang bukti kasus pencurian sepeda motor di Jebres. [Dok Polresta Solo]
Barang bukti kasus pencurian sepeda motor di Jebres. [Dok Polresta Solo]

2. Korban Tersadar Kunci Motor Tertinggal

Korban yang diketahui hendak membeli kopi di warung kopi tersebut tersadar bahwa kunci sepeda motornya tertinggal.

Dirinya pun kembali ke parkiran, namun saat itulah sepeda motornya telah tiada di lokasi.

Padahal korban tidak lama berada di dalam kedai kopi atau sekitar 10 menit dan terssadar kuncinya tertinggal dan kembali ke parkiran.

Tak lama berselang, korban kemudian membuat laporan ke kepolisian terkait hal tersebut.

3. Identitas Pelaku

Pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo berinisial M (42) warga Kampung Gandekan, Kecamatan Jebres.

Selain itu, pelaku sehari-harinya bekerja sebagai pengemudi ojek online atau ojol ini ditangkap di rumahnya pada Kamis (1/5/2025) sore.

4. CCTV Jadi Kunci

Satreskrim Polresta Solo bertindak cepat dengna memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) hingga mengantongi identitas terduga pelaku.

Identitas terduga pelaku awalnya diketahui melalui rekaman CCTV di warung kop. Polisi kemudian menelusuri identitas terduga pelaku, termasuk alamatnya.

"Saat itu posisinya dia sedang tidur siang. Saat kami datangi dia langsung mengaku telah mencuri sepeda motor. Identitas terduga pelaku kemudian berganti menjadi pelaku karena ia mengakui aksinya tersebut," kata Irham.

5. Barang Bukti

Saat penangkapan pelaku curanmor tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti sebuah sepeda motor hasil curian jenis Honda Scoopy.

Lalu sebuah sepeda motor sarana pencurian jenis Yamaha Mio, sebuah jaket ojol berwarna hijau, dan sebuah handphone.

"Kebetulan barang hasil curian masih berada di rumahnya dan belum dijual atau digadaikan. Kemudian baik pelaku maupun tersangka kami gelandang ke Mapolresta Solo guna penyelidikan lebih lanjut," kata Irham.

Kepolisian pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Solo agar selalu waspada dan menjaga barang-barang milik pribadi ketika berada di ruang publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak