Karena melihat kesempatan itu, pelaku M tersebut gelap mata dan mencuri sepeda motor yang dianggapnya jadi sasaran empuk.
Sementara, sepeda motornya sendiri yang digunakan untuk ojol ditinggal di lokasi. Setelah pelaku berhasil menyembunyikan sepeda motor curian tersebut, ia kembali ke lokasi mengambil motornya sendiri.
![Barang bukti kasus pencurian sepeda motor di Jebres. [Dok Polresta Solo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/04/32892-pencurian-sepeda-motor.jpg)
2. Korban Tersadar Kunci Motor Tertinggal
Korban yang diketahui hendak membeli kopi di warung kopi tersebut tersadar bahwa kunci sepeda motornya tertinggal.
Baca Juga:Sambernyawa Weekend Fest 3: Persis Solo Orbitkan Bibit Unggul Free Fire
Dirinya pun kembali ke parkiran, namun saat itulah sepeda motornya telah tiada di lokasi.
Padahal korban tidak lama berada di dalam kedai kopi atau sekitar 10 menit dan terssadar kuncinya tertinggal dan kembali ke parkiran.
Tak lama berselang, korban kemudian membuat laporan ke kepolisian terkait hal tersebut.
3. Identitas Pelaku
Pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo berinisial M (42) warga Kampung Gandekan, Kecamatan Jebres.
Baca Juga:Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
Selain itu, pelaku sehari-harinya bekerja sebagai pengemudi ojek online atau ojol ini ditangkap di rumahnya pada Kamis (1/5/2025) sore.