Padahal korban tidak lama berada di dalam kedai kopi atau sekitar 10 menit dan terssadar kuncinya tertinggal dan kembali ke parkiran.
Tak lama berselang, korban kemudian membuat laporan ke kepolisian terkait hal tersebut.
3. Identitas Pelaku
Pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo berinisial M (42) warga Kampung Gandekan, Kecamatan Jebres.
Baca Juga:Sambernyawa Weekend Fest 3: Persis Solo Orbitkan Bibit Unggul Free Fire
Selain itu, pelaku sehari-harinya bekerja sebagai pengemudi ojek online atau ojol ini ditangkap di rumahnya pada Kamis (1/5/2025) sore.
4. CCTV Jadi Kunci
Satreskrim Polresta Solo bertindak cepat dengna memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) hingga mengantongi identitas terduga pelaku.
Identitas terduga pelaku awalnya diketahui melalui rekaman CCTV di warung kop. Polisi kemudian menelusuri identitas terduga pelaku, termasuk alamatnya.
"Saat itu posisinya dia sedang tidur siang. Saat kami datangi dia langsung mengaku telah mencuri sepeda motor. Identitas terduga pelaku kemudian berganti menjadi pelaku karena ia mengakui aksinya tersebut," kata Irham.
Baca Juga:Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
5. Barang Bukti
Saat penangkapan pelaku curanmor tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti sebuah sepeda motor hasil curian jenis Honda Scoopy.
Lalu sebuah sepeda motor sarana pencurian jenis Yamaha Mio, sebuah jaket ojol berwarna hijau, dan sebuah handphone.
"Kebetulan barang hasil curian masih berada di rumahnya dan belum dijual atau digadaikan. Kemudian baik pelaku maupun tersangka kami gelandang ke Mapolresta Solo guna penyelidikan lebih lanjut," kata Irham.
Kepolisian pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Solo agar selalu waspada dan menjaga barang-barang milik pribadi ketika berada di ruang publik.