SuaraSurakarta.id - Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah warung kopi di Kecamatan Jebres, Solo.
Aksi pencurian itu terjadi, Jumat (18/4/2025) silam dengan korban bernama Noviana Eka Putri (21) warga Nanggulan, Kulon Progo, Yogyakarta.
Pelaku berinisial M (42) berhasil ditangkap oleh Tim Resmob yang dipimpin Ipda Irham Rhozan Al Fiqri di rumahnya, Kamis (1/5/2025) sore.
"Pelaku sehari-hari berkerja sebagai pengemudi ojek online. Dia mengakui perbuatan pencurian tersebut saat kami tangkap," kata Irham mewakili Kasatreskrim AKP Prasetyo Wibowo.
Baca Juga:Sambernyawa Weekend Fest 3: Persis Solo Orbitkan Bibit Unggul Free Fire
Barang bukti yakni speeda motor jenis Honda Scoopy milik korban juga berhasil diamankan dan kini berada di Mapolresta Solo.
Berikut ini lima fakta ungkap kasus pencurian sepeda motor tersebut yang dirangkum Suara.com:
1. Modus Operandi
Dari informasi yang dihimpun, modus pelaku dengan berkeliling sejumlah tempat untuk mencari korban yakni sepeda motor yang terpakir.
Motor itu terparkir dalam keadaan kunci masih terpasang, sehingga menjadi sasaran empuk pelaku untuk melancarkan aksi.
Baca Juga:Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
Pelaku yang saat itu bermoduskan pengemudi ojol sedang berapa di lokasi dan ia mengetahui ada sebuah sepeda motor jenis Honda Scoopy yang terparkir dalam keadaan kunci masih terpasang di sepeda motor tersebut.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut untuk disembunyikan di suatu tempat.