Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat

Tersangka diketahuiberinisial WAN (25) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 06 Mei 2025 | 16:32 WIB
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi. [Instagram Polres Sragen]

Tahun lalu, Polres Sragen juga menangkap S (55), seorang ustaz atau guru ngaji di sebuah desa di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.

Ustaz itu diduga melakukan pencabulan terhadap eks santriwatinya, V (16), yang masih anak di bawah umur.

Video S sedang diarak warga desa setelah digerebek seusai melakukan tindakan tidak terpuji terhadap santrinya itu sempat viral di media sosial (medsos), pada Selasa, 10 September 2024.

Tak terima dengan perbuatan S kepada V, pihak keluarga pun melaporkan S kepada polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Baca Juga:Pria di Solo Cabuli Keponakan dan Tiga Bocah hingga Hamil, Begini Modus Bejatnya

Diketahui V pernah menjadi murid mengaji S. Ketika SMP, V sudah tidak lagi belajar mengaji dari S. Namun, komunikasi keduanya berlanjut melalui WhatsApp.

S bahkan sering memberi semangat belajar kepada V. Pada saat ini V sudah duduk di bangku kelas XI SMK di wilayah Sragen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini