Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat

Tersangka diketahuiberinisial WAN (25) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 06 Mei 2025 | 16:32 WIB
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi. [Instagram Polres Sragen]

"Tindakannya sampai pelaku ejakulasi," ujarnya.

Petrus memaparkan, puncak aksi bejat itu terjadi 29 April lalu, saat pelaku kembali mencoba perbuatan serupa.

Namun upaya pencabulan pada korban ke 22 gagal lantaran korban berteriak ketakutan.

"Korban sudah bercerita pada kakaknya yang berusia 19 tahun, jika ada kejadian lagi untuk berteriak," terang Kapolres.

Baca Juga:Pria di Solo Cabuli Keponakan dan Tiga Bocah hingga Hamil, Begini Modus Bejatnya

Sehingga kondisi yang menimpa korban dilaporkan pihak keluarga. Kemudian pada 30 April atas dugaan tindak pidana pencabulan, pelaku dimintai keterangan dan ditangkap.

Polisi langsung memeriksa pelapor, korban, saksi, dan mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah korban. Setelah gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan pada hari yang sama.

Dia menyampaikan pelaku diduga karena ketertarikan terhadap korban, memanfaatkan posisinya sebagai guru agama untuk mendekati dan melakukan perbuatan cabul.

"Selain itu, pelaku terpengaruh video porno. Pihak polisi masih mendalami kemungkinan ada korban lainnya," paparnya.

Sementara, tersangka mengaku memanfaatkan korban karena penurut. Sebenarnya ada 8 siswi dalam kelas yang diajarnya.

Baca Juga:Bejat, Guru Ngaji di Sragen Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Mantan Murid Ngajinya

"Karena dia penurut, waktu tangannya saya tarik, kejadian pertama kali tidak menjerit," ujar pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini