Bejat, Guru Ngaji di Sragen Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Mantan Murid Ngajinya

Perbuatan tersebut dilakukan di gedung sebuah mushola di wilayah tersebut dan belakang rumah.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 12 September 2024 | 17:21 WIB
Bejat, Guru Ngaji di Sragen Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Mantan Murid Ngajinya
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. [Suara.com]

SuaraSurakarta.id - Aksi bejat dilakukan guru ngaji bernama Sholikin (55) yang telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah berinisial VDS (16).

VDS, yang merupakan Warga Dukuh Nyawun RT 006, Desa Pagak, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen ini merupakan mantan murid mengaji pelaku.

Informasi yang diterima korban telah dicabuli oleh tersangka pada bulan Juli 2024 kemarin sekitar pukul 18.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan di gedung sebuah mushola di wilayah tersebut dan belakang rumah.

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan korban adalah salah satu murid ngajinya.

Baca Juga:Live TikTok Bikin Omset Perajin Batik di Plupuh Sragen Meroket

Awal mula kejadian itu diketahui bulan Juli 2024 kemarin, kedapatan tersangka sedang berdua dengan korban. Setelah itu dilihat sama anak-anak tetangga dan melaporkan kepada orang dewasa.

"Lalu kakak ipar korban menanyakan ke korban apakah ada hubungan, setelah dilihat HP korban ternyata ada komunikasi. Setelah ditanya, korban mengaku sudah dua tahun ini pernah dilakukan pencabulan oleh tersangka," terangnya, Kamis (12/9/2024).

Menurutnya aksi pencabulan yang dilakukan tersangka itu sejak tahun 2022 sampai Juli 2024. Setelah itu tersangka karena masih tetangga disuruh datang ke rumah korban. 

"Setelah ditanya oleh keluarganya, tersangka mengakui dan selanjutnya kita proses. Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan pencabulan 10 dan persetubuhan sebanyak 7 kali sejak 2022 hingga 2024," papar dia.

Tersangka mencabuli korban itu setelah selesai mengaji dengan mengajak korban ke gudang mushola. 

Baca Juga:3 Kecamatan di Sragen Mulai Dilanda Kekeringan, Menyebar ke 20 Dusun, Ini Data Lengkapnya

"(Mulanya) Di gudang, habis ngaji terus diajak datang terus suruh bersandar lalu dicabuli itu selesai. Di momen berikutnya dia habis ngaji juga terus melakukan hal yang sama sampai dengan adanya persetubuhan sampai 7 kali," jelasnya.

Saat ini guru ngaji telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 maupun 82 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kontributor : Ari Welianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak