Bejat, Guru Ngaji di Sragen Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Mantan Murid Ngajinya

Perbuatan tersebut dilakukan di gedung sebuah mushola di wilayah tersebut dan belakang rumah.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 12 September 2024 | 17:21 WIB
Bejat, Guru Ngaji di Sragen Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Mantan Murid Ngajinya
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. [Suara.com]

SuaraSurakarta.id - Aksi bejat dilakukan guru ngaji bernama Sholikin (55) yang telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah berinisial VDS (16).

VDS, yang merupakan Warga Dukuh Nyawun RT 006, Desa Pagak, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen ini merupakan mantan murid mengaji pelaku.

Informasi yang diterima korban telah dicabuli oleh tersangka pada bulan Juli 2024 kemarin sekitar pukul 18.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan di gedung sebuah mushola di wilayah tersebut dan belakang rumah.

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan korban adalah salah satu murid ngajinya.

Baca Juga:Live TikTok Bikin Omset Perajin Batik di Plupuh Sragen Meroket

Awal mula kejadian itu diketahui bulan Juli 2024 kemarin, kedapatan tersangka sedang berdua dengan korban. Setelah itu dilihat sama anak-anak tetangga dan melaporkan kepada orang dewasa.

"Lalu kakak ipar korban menanyakan ke korban apakah ada hubungan, setelah dilihat HP korban ternyata ada komunikasi. Setelah ditanya, korban mengaku sudah dua tahun ini pernah dilakukan pencabulan oleh tersangka," terangnya, Kamis (12/9/2024).

Menurutnya aksi pencabulan yang dilakukan tersangka itu sejak tahun 2022 sampai Juli 2024. Setelah itu tersangka karena masih tetangga disuruh datang ke rumah korban. 

"Setelah ditanya oleh keluarganya, tersangka mengakui dan selanjutnya kita proses. Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan pencabulan 10 dan persetubuhan sebanyak 7 kali sejak 2022 hingga 2024," papar dia.

Tersangka mencabuli korban itu setelah selesai mengaji dengan mengajak korban ke gudang mushola. 

Baca Juga:3 Kecamatan di Sragen Mulai Dilanda Kekeringan, Menyebar ke 20 Dusun, Ini Data Lengkapnya

"(Mulanya) Di gudang, habis ngaji terus diajak datang terus suruh bersandar lalu dicabuli itu selesai. Di momen berikutnya dia habis ngaji juga terus melakukan hal yang sama sampai dengan adanya persetubuhan sampai 7 kali," jelasnya.

Saat ini guru ngaji telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 maupun 82 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kontributor : Ari Welianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak